Adman SE |
Dana bantuan keuangan sebesar Rp 164 juta yang semula akan digunakan untuk membantu kedua partai tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Nur Taqwa Setiabudi SH melalui Kasi Politik Dalam Negeri Adman SE, Rabu (20/1/2016).
Dijelaskannya, setiap tahun partai politik selalu mendapatkan bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Bantuan untuk ketiga parpol diantaranya PDIP DPC Rp 195.033.000, DPD PAN Rp 118.185.000 dan DPD PKS Rp 81.128.000 dicairkan pada tanggal 25 Nopember 2015. Sedangkan untuk DPC PKB Rp 124.870.000, DPC Gerinda Rp 150.039.000, DPC Nasdem Rp 80.562.000, DPC Demokrat Rp 82.235.000 dan DPC Hanura Rp 47.565.000 cair pada tanggal 1 Desember 2015. “Jumlah bantuan masing-masing Parpol berbeda-beda sesuai dengan jumlah perolehan suara pada Pilihan Legislatif (Pileg),” tuturnya.
Dijelaskannya adanya perselisihan di kedua partai (PPP dan Partai Golkar) membuat kedua parpol tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan keuangan. Hal ini sesuai dengan Permendagri nomor 77 tahun 2014. Dimana penyaluran Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang mengalami perselisihan kepengurusan harus menunggu sampai dengan putusan Peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dengan demikian maka tahun 2015 PPP dan Partai Golkar tidak bisa menerima bantuan keuangan dari pemerintah. Baik itu ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten,” katanya.
Adman juga menjelaskan, dari delapan partai politik yang telah mendapatkan bantuan, baru satu parpol yang sudah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yaitu DPD PKS Kabupaten Kebumen. Padahal LPJ seharusnya diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari 2016 lalu. “Keterlambatan penyerahan LPJ tentunya mempunyai resiko, dan resiko tersebut akan diterima oleh parpol terkait,” paparnya.
Menurutnya, sesuai dengan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa keterlambatan penyerahan LPJ ke BPK mengakibatkan tidak akan dilaksanakan audit pada tahun tersebut dan baru akan dilaksanakan audit pada tahun berikutnya. “Dan pada tahun tersebut, partai politik yang mengalami keterlambatan tidak akan menerima bantuan keuangan,” ucapnya. (mam)