• Berita Terkini

    Kamis, 21 Januari 2016

    Dua Parpol Tidak Dapat Banpol

    Adman SE
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Dari 10 partai politik yang ada di Kebupaten Kebumen dua diantaranya tidak bisa mengakses Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) tahun 2015 dari Pemerintah Kabupaten Kebumen. Hal itu terkait dengan kemelut dualisme kepemimpinan partai politik yang ada. Kedua partai politik tersebut diantaranya Partai Golkar dan PPP.

    Dana bantuan keuangan sebesar  Rp 164 juta yang  semula akan digunakan untuk membantu kedua partai tersebut akhirnya dikembalikan ke kas negara. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kesbangpol Nur Taqwa Setiabudi SH melalui Kasi Politik Dalam Negeri Adman SE, Rabu (20/1/2016).

    Dijelaskannya, setiap tahun partai politik selalu mendapatkan bantuan keuangan dari  Pemerintah Kabupaten Kebumen. Bantuan untuk ketiga parpol diantaranya PDIP DPC Rp 195.033.000, DPD PAN Rp 118.185.000 dan DPD PKS Rp 81.128.000 dicairkan pada tanggal 25 Nopember 2015. Sedangkan untuk DPC PKB Rp 124.870.000, DPC Gerinda Rp 150.039.000, DPC Nasdem Rp 80.562.000, DPC Demokrat Rp 82.235.000 dan DPC Hanura Rp 47.565.000 cair pada tanggal 1 Desember 2015. “Jumlah bantuan masing-masing Parpol berbeda-beda sesuai dengan jumlah perolehan suara pada Pilihan Legislatif (Pileg),” tuturnya.

    Dijelaskannya adanya perselisihan di kedua partai (PPP dan Partai Golkar) membuat kedua parpol tersebut tidak bisa mendapatkan bantuan keuangan. Hal ini sesuai dengan Permendagri  nomor 77 tahun 2014. Dimana penyaluran Bantuan  Keuangan kepada Partai Politik yang mengalami perselisihan kepengurusan harus menunggu  sampai dengan putusan Peradilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. “Dengan demikian maka tahun 2015 PPP dan Partai Golkar tidak bisa menerima bantuan keuangan dari pemerintah. Baik itu ditingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten,” katanya.

    Adman  juga menjelaskan, dari delapan partai politik yang telah mendapatkan bantuan, baru satu parpol yang sudah menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yaitu  DPD PKS Kabupaten Kebumen. Padahal LPJ seharusnya diserahkan paling lambat tanggal 15 Januari 2016 lalu. “Keterlambatan penyerahan LPJ  tentunya mempunyai  resiko, dan resiko tersebut akan diterima oleh parpol terkait,” paparnya.

    Menurutnya, sesuai dengan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa keterlambatan penyerahan LPJ ke BPK mengakibatkan tidak akan dilaksanakan audit pada tahun tersebut dan baru akan dilaksanakan audit pada tahun berikutnya. “Dan pada tahun tersebut, partai politik yang mengalami keterlambatan tidak akan menerima bantuan keuangan,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top