SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Kapolres Kebumen AKBP Faizal, melalui Kapolsek Sruweng AKP Setiyoko, mengatakan kasus penipuan dan penggelapan ini berawal ketika Polsek Sruweng mendapatkan laporan warga Muntilan bernama Noviansyah dan Muclis Maulana, pada 4 Januari lalu. "Lalu kita adakan penyidikan mendalam terhadap kasus ini. Kita berkoordinasi dengan Polres lalu dengan Polsek Muntilan untuk mengejar pelaku," kata AKP Setiyoko, bersama Kassubag Humas Polres Kebumen AKP Wasidi, saat merilis ungkap kasus tersebut di Mapolsek Sruweng, Jumat (8/1/2016).
Setiyoko, menjelaskan pengungkapan tersebut bermula saat tersangka meminjam mobil rental di wilayah Muntilan melalui dua temannya (Noviansyah dan Muclis Maulana). Selanjutnya, pelaku bersama dua temannya itu berangkat dari Muntilan menuju Kebumen pada 3 Januari lalu sekitar pukul 20.00 dengan mobil yang dirental.
"Dalih pelaku akan pulang ke rumah orangtuanya di Desa Menganti (Kecamatan Sruweng), dengan dalih untuk mengambil uang di rumahnya untuk menebus mobil yang disita lising," ujar Setiyoko.
Namun, lanjut Setiyoko, sesampainya di depan sebuah rumah di Desa Menganti, pelaku mengaku takut sama ibunya. Pelaku meminta kedua temannya untuk turun dari dalam mobil dan mengetuk pintu. Namun, setelah keduanya turun pelaku langsung tancap gas meninggalkan mereka berdua. "Menyadari kena tipu, dua pelapor langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Sruweng. Mereka datang ke Polsek pada 4 Januari pukul 03.00 dini hari," terang dia.
Polsek Sruweng bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan Polres Kebumen, Polsek Muntilan. Sekitar pukul 09.00, Polsek Sruweng mendapat laporan pelaku bersama mobilnya telah sampai wilayah Comal, Kabupaten Pemalang. "Karena ketahuan dari GPS yang dipasang di mobil. Kita langsung berkoordinasi dengan Polres Pemalang dan pelaku berhasil ditangkap oleh petugas Polsek Comal saat akan menggadaikan mobilnya," imbuhnya.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku ternyata bukan pertama kali menggelapkan mobil rental. Sekitar sebulan lalu, pelaku juga melakukan hal yang pada pemilik rental mobil di wilayah Kecamatan Buayan. "Dari keterangan pelaku, yang di Buayan mobil Avanza, bukan dijual tapi katanya itu disita lising. Tapi itu hanya akal-akal pelaku saja, karena dari pemilik rental merasa tidak pernah menunggak cicilan mobilnya," imbuhnya lagi.
Tak hanya itu, ternyata pelaku juga belum lama keluar dari Rutan Kebumen karena kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kebumen. Dari pengakuan pelaku, Mukhlisin mengaku terpaksa membawa kabur mobil rental karena butuh uang. Terlebih dia yang baru keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan. "Niatnya mau saya gadaikan ke teman di Comal, tapi nggak mau. Tahunya ketangkap," ucapnya di depan penyidik Polsek Sruweng.
Akibat perbuatannya, Mukhlisin diancam dengan pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama empat tahun.(ori)