KEADILAN berasal dari kata "adil". Adil sendiri bisa dikatakan sebagai segala tindakan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. Menurut Aristoteles, keadilan diartikan sebagai kelayakan dalam tindakan manusia.
Jika kita melihat seorang pencuri dihukum yang setimpal dengan perbuatanya itu dinamakan adil, ataupun jika kita lihat juga seorang pemimpin yang Arif dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, sehingga dapat mensejahterakan bawahannya itu juga disebut adil.
Tapi, menurut kebanyakan teori, keadilan belum lagi tercapai. Orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realitanya, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Dalam prosesnya, keadilan di negeri ini belum sepenuhnya berlaku terhadap sesama warga negara, apalagi dibedakan oleh status dan jabatan seseorang, langkah apa yang akan pemerintah rencanakan untukkeadilan di masa ini.
Sangatlah berbeda jauh dengan keadilan saat pemerintah Republik Indonesia pada masa orde lama yang begitu menegakkan keadilan tidak peduli dia berstatus pejabat atau rakyat biasa. Hampir semua pejabat maupun rakyat pada masa itu harus diadili dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Oleh karena itu, pada saat orde lama sangat sedikit pejabat atau masyarakat biasa yang melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh kekerasan korupsi dan lain-lain.
Seperti yang tertulis pada UU 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengenai Keadilan di Indonesia sudah sepenuhnya optimal sebaik mungkin dan setegas mungkin terhadap sesama warga negara tetapi dalam prakteknya belum sepenuhnya peraturan tersebut dilaksanakan terhadap satu sama lain melainkan dibedakan oleh status..
Salah satu faktor yang menjadikan keadilan begitu memihak yaitu kemiskinan dan kekayaan. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan.
Kemiskinan terjadi karena ada penyebab individual, penyebab keluarga, sub budaya, agensi dan penyebab struktural. Ada beberapa cara untuk mencegah hal tersebut diantaranya memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, bantuan terhadap kondisi individu sendiri juga perlu dilakukan.
Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin dengan memberikan fasilitas BLT, tetapi fasilitas tersebut masih belum berjalan optimal.Penyebabnya adalah syarat untuk mengajukan BLT yang begitu rumit sehingga calon penerima malas untuk mengurus hal tersebut. Sedangkan kekayaan memiliki definisi jumlah hari dimana seseorang bisa bertahan tanpa bekerja secara fisik (atau tanpa siapa pun dalam keluargatersebut yang bekerjasecarafisik) tetap mempertahankan tingkat kehidupan seseorang.
Yang berarti jika pengeluaran adalah $ 2.000 per bulan dan jika mempunyai tabungan $ 4.000 maka kekayaannya adalah sekitar 4 bulan atau 120 hari. Kekayaan diukur dalam waktu, bukan Dolar. Oleh karena itu salah satu faktor keadilan dibedakan oleh harta seseorang.
Keadilan saat ini dapat dikatakan hilang, karena seakan dikendalikan juga oleh status seseorang. Semakin tinggi status/jabatan seseorang, hukum atau proses keadilan yang didapat pun cenderung bertele-tele, sedangkan untuk orang-orang awam ata umasyarakat miskin proses keadilan atau proses hukum yang didapat akan semakin cepat dalam pengambilan keputusan layaknya penjahat yang berbahaya, padahal jika dibandingkan dengan pejabat yang melakukan korupsi hingga bermilyar-milyar uang Negara, mereka dapat menikmati ruang sel layaknya hotel berbintang 5 dan bahkan dapat keluar masuk penjara dengan sesukahatinya.
Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan rakyat miskin yang hanya beralaskan tikar dan satu sel dengan beberapa orang napi yang berbahaya. Untuk beberapa kasus di Indonesia, banyak yang menjadi perbincangan umum. Diantaranya Rasminah yang hanya mencuri 6 buah piring majikannya proses peradilan berjalan cepat dan Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkanuntuk kalangan kelas atas (pejabat) salah satunya Gayus Tambunan yang bisa keluar-masuk penjara dengan sesuka hatinya, Gayus jugasempat liburan ke Bali, Singapura dan Macau. Tak hanya itu, bahkan kamar seluntuk tahanan kelas atas layaknya seperti kamar kos yang dilengkapi AC, kulkas, TV, bahkan kamar mandi dalam
Hal ini sangatkah berbeda dengan keadaan orang kelas menengah ke bawah atau orang miskin yang terkena hukum pidana. Mereka masuk ke dalah sel bersamaan dengan 100 penghuni lainnya. Betapa memprihatinkan keadilan di negeri ini. Seakan hanya kalangan atas yang diperlakukan istimewa di dalam sel layaknya orang hebat di dunia.
Contoh lain adalah Aminah, seorang nenek di Banyumas yang mengambil 3 buah kakao di perkebunan milik suatu PT di Banyumas. Nenek divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi keadilan ini terjadi saat Minah sedang memanen buah kedelai yang ada di tanah garapannya sendiri, ketika sedang asik memeti kkedelai, mata nenek Minah tertuju pada 3 buahkakao yang sudah ranum, berawal dari memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit untuk ditanam di tanah garapannya, namun tak selang beberapa lama seorang mandor dari PT tersebut lewat dan mendapati 3 buah kakao tersebut ada pada keranjang Minah.
Setelah diceramahi oleh mandor tersebut, Minah mengaku bersalah dan meminta maaf namun sang mandor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan membawa Minah kedalam pengadilan.
Kasus lain yaitu Artalyta Suryani alias Ayin, seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya menyuap jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ayin seorang penyuap kelas atas yang mendapatkan sel yang mempunyai fasilitas lengkap layaknya di kamar hotel berbintang, namun setelah di ketahui oleh Kementrian Hukumd an Ham (kemenhumham) dia dipindahkan ke dalam sel biasa.
Inilah potret keadilan hukum yang berlaku di Negeri kita, dimana orang yang kaya atau status sosial yang lebih dalam proses keadilan yang terjadi, akan mendapatkan perlakuan yang istimewa dibandingkan dengan orang miskin yang mendapatkan perlakuan yang bisa dikatakan tidakmanusiawi. Mengapa pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman terhadap mereka berbeda ?
Hal ini disebabkan karena status sosial yang dimiliki setiap orang, sehingga pihak berwenang tidak bisa tegas dan konsisten dalam menerapkan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan belumlah tegas dan masih cenderung memihak.
Penulis
Nama : Desi Amalia Haryanti
Alamat : Ds. Jogomertan, Rt 03, Rw 04, Petanahan, Kebumen.
Pekerjaan : Mahasiswa Prodi PGSD Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
No. Telp : 087737878864
Jika kita melihat seorang pencuri dihukum yang setimpal dengan perbuatanya itu dinamakan adil, ataupun jika kita lihat juga seorang pemimpin yang Arif dan menjalankan tugas-tugasnya dengan baik, sehingga dapat mensejahterakan bawahannya itu juga disebut adil.
Tapi, menurut kebanyakan teori, keadilan belum lagi tercapai. Orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realitanya, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas.
Dalam prosesnya, keadilan di negeri ini belum sepenuhnya berlaku terhadap sesama warga negara, apalagi dibedakan oleh status dan jabatan seseorang, langkah apa yang akan pemerintah rencanakan untukkeadilan di masa ini.
Sangatlah berbeda jauh dengan keadilan saat pemerintah Republik Indonesia pada masa orde lama yang begitu menegakkan keadilan tidak peduli dia berstatus pejabat atau rakyat biasa. Hampir semua pejabat maupun rakyat pada masa itu harus diadili dengan tingkat kesalahan yang dilakukannya. Oleh karena itu, pada saat orde lama sangat sedikit pejabat atau masyarakat biasa yang melakukan kejahatan seperti mencuri, membunuh kekerasan korupsi dan lain-lain.
Seperti yang tertulis pada UU 19 tahun 1964 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman mengenai Keadilan di Indonesia sudah sepenuhnya optimal sebaik mungkin dan setegas mungkin terhadap sesama warga negara tetapi dalam prakteknya belum sepenuhnya peraturan tersebut dilaksanakan terhadap satu sama lain melainkan dibedakan oleh status..
Salah satu faktor yang menjadikan keadilan begitu memihak yaitu kemiskinan dan kekayaan. Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan dan kesehatan.
Kemiskinan terjadi karena ada penyebab individual, penyebab keluarga, sub budaya, agensi dan penyebab struktural. Ada beberapa cara untuk mencegah hal tersebut diantaranya memberikan bantuan secara langsung kepada orang miskin, bantuan terhadap kondisi individu sendiri juga perlu dilakukan.
Pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin dengan memberikan fasilitas BLT, tetapi fasilitas tersebut masih belum berjalan optimal.Penyebabnya adalah syarat untuk mengajukan BLT yang begitu rumit sehingga calon penerima malas untuk mengurus hal tersebut. Sedangkan kekayaan memiliki definisi jumlah hari dimana seseorang bisa bertahan tanpa bekerja secara fisik (atau tanpa siapa pun dalam keluargatersebut yang bekerjasecarafisik) tetap mempertahankan tingkat kehidupan seseorang.
Yang berarti jika pengeluaran adalah $ 2.000 per bulan dan jika mempunyai tabungan $ 4.000 maka kekayaannya adalah sekitar 4 bulan atau 120 hari. Kekayaan diukur dalam waktu, bukan Dolar. Oleh karena itu salah satu faktor keadilan dibedakan oleh harta seseorang.
Keadilan saat ini dapat dikatakan hilang, karena seakan dikendalikan juga oleh status seseorang. Semakin tinggi status/jabatan seseorang, hukum atau proses keadilan yang didapat pun cenderung bertele-tele, sedangkan untuk orang-orang awam ata umasyarakat miskin proses keadilan atau proses hukum yang didapat akan semakin cepat dalam pengambilan keputusan layaknya penjahat yang berbahaya, padahal jika dibandingkan dengan pejabat yang melakukan korupsi hingga bermilyar-milyar uang Negara, mereka dapat menikmati ruang sel layaknya hotel berbintang 5 dan bahkan dapat keluar masuk penjara dengan sesukahatinya.
Kondisi tersebut sangat berbanding terbalik dengan rakyat miskin yang hanya beralaskan tikar dan satu sel dengan beberapa orang napi yang berbahaya. Untuk beberapa kasus di Indonesia, banyak yang menjadi perbincangan umum. Diantaranya Rasminah yang hanya mencuri 6 buah piring majikannya proses peradilan berjalan cepat dan Rasminah dihukum 130 hari penjara.
Sedangkanuntuk kalangan kelas atas (pejabat) salah satunya Gayus Tambunan yang bisa keluar-masuk penjara dengan sesuka hatinya, Gayus jugasempat liburan ke Bali, Singapura dan Macau. Tak hanya itu, bahkan kamar seluntuk tahanan kelas atas layaknya seperti kamar kos yang dilengkapi AC, kulkas, TV, bahkan kamar mandi dalam
Hal ini sangatkah berbeda dengan keadaan orang kelas menengah ke bawah atau orang miskin yang terkena hukum pidana. Mereka masuk ke dalah sel bersamaan dengan 100 penghuni lainnya. Betapa memprihatinkan keadilan di negeri ini. Seakan hanya kalangan atas yang diperlakukan istimewa di dalam sel layaknya orang hebat di dunia.
Contoh lain adalah Aminah, seorang nenek di Banyumas yang mengambil 3 buah kakao di perkebunan milik suatu PT di Banyumas. Nenek divonis hakim 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan.
Ironi keadilan ini terjadi saat Minah sedang memanen buah kedelai yang ada di tanah garapannya sendiri, ketika sedang asik memeti kkedelai, mata nenek Minah tertuju pada 3 buahkakao yang sudah ranum, berawal dari memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit untuk ditanam di tanah garapannya, namun tak selang beberapa lama seorang mandor dari PT tersebut lewat dan mendapati 3 buah kakao tersebut ada pada keranjang Minah.
Setelah diceramahi oleh mandor tersebut, Minah mengaku bersalah dan meminta maaf namun sang mandor melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian dan membawa Minah kedalam pengadilan.
Kasus lain yaitu Artalyta Suryani alias Ayin, seorang pengusaha Indonesia yang dikenal karena keterlibatannya menyuap jaksa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Ayin seorang penyuap kelas atas yang mendapatkan sel yang mempunyai fasilitas lengkap layaknya di kamar hotel berbintang, namun setelah di ketahui oleh Kementrian Hukumd an Ham (kemenhumham) dia dipindahkan ke dalam sel biasa.
Inilah potret keadilan hukum yang berlaku di Negeri kita, dimana orang yang kaya atau status sosial yang lebih dalam proses keadilan yang terjadi, akan mendapatkan perlakuan yang istimewa dibandingkan dengan orang miskin yang mendapatkan perlakuan yang bisa dikatakan tidakmanusiawi. Mengapa pihak yang berwenang dalam menjatuhkan hukuman terhadap mereka berbeda ?
Hal ini disebabkan karena status sosial yang dimiliki setiap orang, sehingga pihak berwenang tidak bisa tegas dan konsisten dalam menerapkan perundang-undangan yang berlaku. Keadilan belumlah tegas dan masih cenderung memihak.
Penulis
Nama : Desi Amalia Haryanti
Alamat : Ds. Jogomertan, Rt 03, Rw 04, Petanahan, Kebumen.
Pekerjaan : Mahasiswa Prodi PGSD Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta
No. Telp : 087737878864