SABDA Jejering Raja pada intinya terbagi atas empat hal. Pertama, HB Ka10 patuh dengan perintah Gusti Allahm ayahanda (HB IX) dan para leluhurnya. Kedua, masalah takhta tidak bisa diwariskan kecuali kepada keturunannya atau anak.
Ketiga, kerabat, adik-adik raja dan abdi dalem yang tidak mematuhi perintah akan dicopot dari kedudukannya. Keempat, mereka yang membangkang harus keluar dari Bumi Mataram.
Namun saat hal tersebut dikonfirmasi kepada salah menantu HB Ka 10, KPH Purbodiningrat menolak memberikan komentar. Dia juga enggan menanggapi kebenaran isi sabda jejering raja tersebut. Alasannya, Keraton Jogja bakal memberikan penjelasan resmi terkait isi sabda HB Ka 10 tersebut. ”Besok akan ada penjelasan dari keraton,” kilahnya.
Anggota DPRD DIJ ini adalah orang pertama yang memberikan keterangan perintah sultan tersebut dinamakan sabda jejering raja dan bukan sabdaraja atau dawuhraja. Suami GKR Maduretno ini membenarkan pisowanan tersebut merupakan agenda internal keraton dengan meminta sejumlah abdi dalem hadir ke Sitihinggil.
Sedangkan Bupati Puralaya Makam Kotagede dan Imogiri Keraton Jogja KRT Hastaningrat mengakui tak semua abdi dalem diundang. Menurut dia, raja Keraton Jogja tersebut mengeluarkan perintah agar para abdi dalem selalu taat dengan perintah dan peraturan.
”Cuma membacakan aturan saja. Tidak ada sangkut paut dengan yang lainnya,” kilahnya.
Sedangkan abdi dalem keratin lainnya Mas Riya Jogonegoro justru mempertanyakan soal ancaman harus meninggalkan Bumi Mataram bila tidak melaksanakan perintah raja.
”Ingat Kerajaan Mataram itu sudah bubar dan terbagi menjadi dua keraton dan dua kadipaten,” kata pemilik nama asli Heru Wahyu Kismoyo ini.
Berdasarkan Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, Kerajaan Mataram terbagi menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Jogjakarta. Keraton Surakarta berdasarkan perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 terbagi lagi dengan Kadipaten Mangkunegaran.
Nasib serupa dihadapi Kasultanan Jogjakarta melalui Perjanjian 17 Maret 1813. Wilayah kasultanan harus dibagi dengan Kadipaten Pakualaman.
”Semua kerajaan itu statusnya penerus Dinasti Mataram yang tergabung dalam Catur Sagotro,” ingatnya.
Keluarnya sabda jejering raja kata Heru mengingatkan dengan Perjanjian Ponorogo yang dibuat raja Mataram (sebelum pecah) Susuhunan Paku Buwono II dengan VOC. Saat itu raja dalam keadaan sakit.
”Dalam keadaan sakit seorang raja tidak sah mengeluarkan keputusan politik. Ini dapat menganggu tegaknya paugeran adat dan UU Keistimewaan DIJ,” katanya.
Kembali tentang prosesi keluarnya sabda jejering raja itu dimulai sekitar pukul 10.00. Saat itu mobil Alphard hitam AB 10 HS yang ditumpangi HB Ka 10 dan permaisuri GKR Hemas bergerak meluncur dari Keraton Kilen menuju kompleks Keben.
Di belakangnya ada mobil Alphard hitam B 10 GKR yang dinaiki GKR Mangkubumi, tiga adiknya GKR Condrokirono, GKR Maduretno, dan GKR Bendoro. Sebelumnya lebih dulu tiba di lokasi mobil kijang kapsul warna biru ditumpangi sejumlah menantu HB Ka 10. Di antaranya KPH Wironegoro, KPH Purbodiningrat, dan KPH Yudhanegoro.
Berbeda saat menyampaikan sabdaraja dan dawuhraja kali ini HB Ka 10 tidak mengenakan pakaian kebesaran warna hitam dan kuluk biru. Tapi, sultan memakai surjan motif takwa dan blangkon.
Mayoritas saudara-saudara raja baik kakak maupun adik-adiknya absen. Salah satu kakak HB Ka 10, GBRAy Murdokusumo diketahui sedang ke Semarang. Sedangkan rayi dalem (adik-adik raja) seperti KGPH Hadiwinoto (adik kandung) maupun saudara-saudara yang lahir dari beda ibu hingga acara bubar tak terlihat di lokasi.
Mereka adalah GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, GBPH Condrodiningrat, dan GBPH Cakraningrat. Kelima adik sultan itu semuanya tinggal di Jogja.
Di luar mereka, ada enam adik-adik tiri HB Ka 10 yang bermukim di Jakarta. Keenamnya adalah GBPH Hadisuryo, GBPH Pakuningrat, GBPH Suryodiningrat, GBPH Suryometaram, GBPH Suryonegoro, dan GBPH Hadinegoro. (pra/kus/ila)
Ketiga, kerabat, adik-adik raja dan abdi dalem yang tidak mematuhi perintah akan dicopot dari kedudukannya. Keempat, mereka yang membangkang harus keluar dari Bumi Mataram.
Namun saat hal tersebut dikonfirmasi kepada salah menantu HB Ka 10, KPH Purbodiningrat menolak memberikan komentar. Dia juga enggan menanggapi kebenaran isi sabda jejering raja tersebut. Alasannya, Keraton Jogja bakal memberikan penjelasan resmi terkait isi sabda HB Ka 10 tersebut. ”Besok akan ada penjelasan dari keraton,” kilahnya.
Anggota DPRD DIJ ini adalah orang pertama yang memberikan keterangan perintah sultan tersebut dinamakan sabda jejering raja dan bukan sabdaraja atau dawuhraja. Suami GKR Maduretno ini membenarkan pisowanan tersebut merupakan agenda internal keraton dengan meminta sejumlah abdi dalem hadir ke Sitihinggil.
Sedangkan Bupati Puralaya Makam Kotagede dan Imogiri Keraton Jogja KRT Hastaningrat mengakui tak semua abdi dalem diundang. Menurut dia, raja Keraton Jogja tersebut mengeluarkan perintah agar para abdi dalem selalu taat dengan perintah dan peraturan.
”Cuma membacakan aturan saja. Tidak ada sangkut paut dengan yang lainnya,” kilahnya.
Sedangkan abdi dalem keratin lainnya Mas Riya Jogonegoro justru mempertanyakan soal ancaman harus meninggalkan Bumi Mataram bila tidak melaksanakan perintah raja.
”Ingat Kerajaan Mataram itu sudah bubar dan terbagi menjadi dua keraton dan dua kadipaten,” kata pemilik nama asli Heru Wahyu Kismoyo ini.
Berdasarkan Perjanjian Giyanti 13 Februari 1755, Kerajaan Mataram terbagi menjadi Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Jogjakarta. Keraton Surakarta berdasarkan perjanjian Salatiga 17 Maret 1757 terbagi lagi dengan Kadipaten Mangkunegaran.
Nasib serupa dihadapi Kasultanan Jogjakarta melalui Perjanjian 17 Maret 1813. Wilayah kasultanan harus dibagi dengan Kadipaten Pakualaman.
”Semua kerajaan itu statusnya penerus Dinasti Mataram yang tergabung dalam Catur Sagotro,” ingatnya.
Keluarnya sabda jejering raja kata Heru mengingatkan dengan Perjanjian Ponorogo yang dibuat raja Mataram (sebelum pecah) Susuhunan Paku Buwono II dengan VOC. Saat itu raja dalam keadaan sakit.
”Dalam keadaan sakit seorang raja tidak sah mengeluarkan keputusan politik. Ini dapat menganggu tegaknya paugeran adat dan UU Keistimewaan DIJ,” katanya.
Kembali tentang prosesi keluarnya sabda jejering raja itu dimulai sekitar pukul 10.00. Saat itu mobil Alphard hitam AB 10 HS yang ditumpangi HB Ka 10 dan permaisuri GKR Hemas bergerak meluncur dari Keraton Kilen menuju kompleks Keben.
Di belakangnya ada mobil Alphard hitam B 10 GKR yang dinaiki GKR Mangkubumi, tiga adiknya GKR Condrokirono, GKR Maduretno, dan GKR Bendoro. Sebelumnya lebih dulu tiba di lokasi mobil kijang kapsul warna biru ditumpangi sejumlah menantu HB Ka 10. Di antaranya KPH Wironegoro, KPH Purbodiningrat, dan KPH Yudhanegoro.
Berbeda saat menyampaikan sabdaraja dan dawuhraja kali ini HB Ka 10 tidak mengenakan pakaian kebesaran warna hitam dan kuluk biru. Tapi, sultan memakai surjan motif takwa dan blangkon.
Mayoritas saudara-saudara raja baik kakak maupun adik-adiknya absen. Salah satu kakak HB Ka 10, GBRAy Murdokusumo diketahui sedang ke Semarang. Sedangkan rayi dalem (adik-adik raja) seperti KGPH Hadiwinoto (adik kandung) maupun saudara-saudara yang lahir dari beda ibu hingga acara bubar tak terlihat di lokasi.
Mereka adalah GBPH Prabukusumo, GBPH Yudhaningrat, GBPH Condrodiningrat, dan GBPH Cakraningrat. Kelima adik sultan itu semuanya tinggal di Jogja.
Di luar mereka, ada enam adik-adik tiri HB Ka 10 yang bermukim di Jakarta. Keenamnya adalah GBPH Hadisuryo, GBPH Pakuningrat, GBPH Suryodiningrat, GBPH Suryometaram, GBPH Suryonegoro, dan GBPH Hadinegoro. (pra/kus/ila)