SUMBER
daya manusia (SDM) dalam organisasi sangat penting karena sebagai motor penggerak dari seluruh kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan organisasi maupun untuk mempertahankan kelangsungan hidup organisasi. Berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi organisasi diawali dari mengelola sumber daya manusia, khususnya upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja pegawai.Kinerja maksimal dari pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terwujud bilamana organisasi dapat mengarahkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai sehingga pegawai mampu bekerja secara optimal.
Penyiapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat, disamping adanya keharusan untuk mengisi kebutuhan aparatur dengan SDM yang memiliki kemampuan sesuai tugas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui kompetensi apa saja yang dibutuhkan demi tercapainya pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, profesi sebagai seorang PNS sangat diminati oleh banyak orang. Sekumpulan orang dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda akan ikut ambil bagian dalam setiap penerimaan pegawai negeri baru. Honorarium yang terbilang cukup mungkin menjadi alasan utama bagi banyak orang yang mendambakan profesi PNS. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri mengingat jumlah dana yang dianggarkan pemerintah khususnya belanja pegawai telah dinaikkan pemerintah sejak tahun 2009 lalu, dengan maksud untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Namun dalam kenyataannya, PNS yang kita kenal sebagai seorang birokrat yang bertugas sebagai aparatur negara sangat jauh dari apa yang kita harapkan. Kewajiban sebagai seorang pelayan masyarakat seolah-olah bukan lagi tugas utama yang diemban seorang PNS.
Banyak kasus-kasus yang kita dengar melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik seperti bolos kerja, pemalsuan ijazah, dan aksi suap atau KKN .Walaupun demikian, tentunya tidak semua pegawai PNS seperti itu, toh pasti ada pribadi-pribadi yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai kepegawaian yang profesionalis seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang kepegawaian tersebut.
Reformasi birokrasi saat ini memang sedang maraknya diperbincangkan dalam instansi pemerintah. Perlunya ketegasan suatu peraturan yang sangat ketat dan bersifat memaksa bagi tiap-tiap pegawai agar mematuhinya. Setiap pegawai diharuskan masuk kantor pukul 7.30 WIB dan pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB.
Jadi, rata-rata jam kerja di lingkungan pegawai pemerintahan sekitar 50-60 jam dalam seminggu. Saya kira jumlah tersebut sudah sangat besar jika dibandingkan dengan rata-rata jam kerja di negara-negara eropa yang hanya berkisar 30-40 jam kerja dalam seminggu. Jika jam-jam kerja tersebut telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, kita bisa bayangkan seperti apa negara kita jika hal itu bisa terlaksanakan. Sayangnya semua itu hanyalah harapan kita yang mungkin tidak akan terwujud sampai kapanpun, kecuali jika kita semua saling mendukung dan bekerja keras untuk mewujudkan hal itu.
“ Pintar Goblok Penghasilan Sama”. Sepertinya kalimat itu tidak asing lagi di telinga kita. Saya sendiri kalau mendengar kalimat itu, dalam benak saya yang tergambar adalah PNS. Seperti yang kita ketahui di dalam instansi pemerintah, besar kecilnya gaji yang dinikmati PNS tidak dinilai berdasarkan basis kinerja PNS itu sendiri melainkan tingginya suatu jabatan struktural yang dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
Menurut saya, hal inilah yang menjadi faktor penting yang perlu diberi perhatian serius dalam menggalakkan efektivitas kinerja pegawai instansi pemerintah. Dengan adanya pengurangan jumlah PNS ditahun 2016 harus dibarengi dengan sistem penggajian yang tepat sesuai kinerja bukan mengandalkan kepangkatan agar kinerja PNS bisa termotivasi. Selain itu,PNS harus diberi target kerja setiap harinya artinya dalam jam kerja PNS harus dideadline untuk bisa menyelesaikan suatu pekerjaan dengan pertimbangan yang matang.
Kedepannya, melalui berbagai kritikan pedas yang telah dilontarkan terhadap kinerja PNS, kita semua mengharapkan adanya usaha pemerintah untuk berbenah diri. Saatnya para stockholdersdalam negara ini malu akan kinerja PNS yang sangat memprihatinkan dan berusaha unutuk mengubah paradigma masyarakat yang terlanjur telah mem-black list para pegawai PNS kita. Saya berharap dari antara kita muda-mudi, akan lahir generasi-generasi baru yang akan mengubah pandangan dunia terhadap negara kita ini. Saatnya PNS berubah kearah birokrasi yang efektif dan efisien. (*)
Oleh: Poniman
Penulis adalah Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarata Semester 3.
daya manusia (SDM) dalam organisasi sangat penting karena sebagai motor penggerak dari seluruh kegiatan atau aktivitas dalam mencapai tujuan organisasi maupun untuk mempertahankan kelangsungan hidup organisasi. Berhasil tidaknya suatu organisasi dalam mempertahankan eksistensi organisasi diawali dari mengelola sumber daya manusia, khususnya upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi kerja pegawai.Kinerja maksimal dari pegawai menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terwujud bilamana organisasi dapat mengarahkan dan mengembangkan potensi dan kemampuan yang dimiliki oleh pegawai sehingga pegawai mampu bekerja secara optimal.
Penyiapan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang cakap memang dituntut karena adanya kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan kebutuhan masyarakat, disamping adanya keharusan untuk mengisi kebutuhan aparatur dengan SDM yang memiliki kemampuan sesuai tugas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui kompetensi apa saja yang dibutuhkan demi tercapainya pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Di Indonesia, profesi sebagai seorang PNS sangat diminati oleh banyak orang. Sekumpulan orang dari berbagai daerah dan berbagai latar belakang pendidikan yang berbeda akan ikut ambil bagian dalam setiap penerimaan pegawai negeri baru. Honorarium yang terbilang cukup mungkin menjadi alasan utama bagi banyak orang yang mendambakan profesi PNS. Hal ini memang tidak bisa dipungkiri mengingat jumlah dana yang dianggarkan pemerintah khususnya belanja pegawai telah dinaikkan pemerintah sejak tahun 2009 lalu, dengan maksud untuk meningkatkan kinerja pegawai.
Namun dalam kenyataannya, PNS yang kita kenal sebagai seorang birokrat yang bertugas sebagai aparatur negara sangat jauh dari apa yang kita harapkan. Kewajiban sebagai seorang pelayan masyarakat seolah-olah bukan lagi tugas utama yang diemban seorang PNS.
Banyak kasus-kasus yang kita dengar melalui berbagai media, baik media cetak maupun media elektronik seperti bolos kerja, pemalsuan ijazah, dan aksi suap atau KKN .Walaupun demikian, tentunya tidak semua pegawai PNS seperti itu, toh pasti ada pribadi-pribadi yang benar-benar mencerminkan nilai-nilai kepegawaian yang profesionalis seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang kepegawaian tersebut.
Reformasi birokrasi saat ini memang sedang maraknya diperbincangkan dalam instansi pemerintah. Perlunya ketegasan suatu peraturan yang sangat ketat dan bersifat memaksa bagi tiap-tiap pegawai agar mematuhinya. Setiap pegawai diharuskan masuk kantor pukul 7.30 WIB dan pulang kerja sekitar pukul 17.00 WIB.
Jadi, rata-rata jam kerja di lingkungan pegawai pemerintahan sekitar 50-60 jam dalam seminggu. Saya kira jumlah tersebut sudah sangat besar jika dibandingkan dengan rata-rata jam kerja di negara-negara eropa yang hanya berkisar 30-40 jam kerja dalam seminggu. Jika jam-jam kerja tersebut telah dilaksanakan secara efektif dan efisien, kita bisa bayangkan seperti apa negara kita jika hal itu bisa terlaksanakan. Sayangnya semua itu hanyalah harapan kita yang mungkin tidak akan terwujud sampai kapanpun, kecuali jika kita semua saling mendukung dan bekerja keras untuk mewujudkan hal itu.
“ Pintar Goblok Penghasilan Sama”. Sepertinya kalimat itu tidak asing lagi di telinga kita. Saya sendiri kalau mendengar kalimat itu, dalam benak saya yang tergambar adalah PNS. Seperti yang kita ketahui di dalam instansi pemerintah, besar kecilnya gaji yang dinikmati PNS tidak dinilai berdasarkan basis kinerja PNS itu sendiri melainkan tingginya suatu jabatan struktural yang dipegang oleh pegawai yang bersangkutan.
Menurut saya, hal inilah yang menjadi faktor penting yang perlu diberi perhatian serius dalam menggalakkan efektivitas kinerja pegawai instansi pemerintah. Dengan adanya pengurangan jumlah PNS ditahun 2016 harus dibarengi dengan sistem penggajian yang tepat sesuai kinerja bukan mengandalkan kepangkatan agar kinerja PNS bisa termotivasi. Selain itu,PNS harus diberi target kerja setiap harinya artinya dalam jam kerja PNS harus dideadline untuk bisa menyelesaikan suatu pekerjaan dengan pertimbangan yang matang.
Kedepannya, melalui berbagai kritikan pedas yang telah dilontarkan terhadap kinerja PNS, kita semua mengharapkan adanya usaha pemerintah untuk berbenah diri. Saatnya para stockholdersdalam negara ini malu akan kinerja PNS yang sangat memprihatinkan dan berusaha unutuk mengubah paradigma masyarakat yang terlanjur telah mem-black list para pegawai PNS kita. Saya berharap dari antara kita muda-mudi, akan lahir generasi-generasi baru yang akan mengubah pandangan dunia terhadap negara kita ini. Saatnya PNS berubah kearah birokrasi yang efektif dan efisien. (*)
Oleh: Poniman
Penulis adalah Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam UIN Sunan Kalijaga Yogyakarata Semester 3.