KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Nasib tragis dialami seorang bocah perempuan asal Desa Jemur Kecamatan Kebumen. Di usianya yang baru menginjak 6 tahun, bocah sebut saja Bunga, sudah tiga kali menjadi korban pencabulan. Yang lebih ironis lagi, salah satu pelaku pencabulan tersebut justru tidak lain adalah ayah kandungnya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kelam itu terjadi pada tahun 2012. Kala itu ia bersama ibunya Siti Aminah (32) mengunjungi ayahnya berinisial MLK (37) di Kulonprogo. Oleh ayah kandungnya Bunga diperlakukan tidak senonoh. Akibat perbuatan bejad ayahnya alat kelamin Bunga pun terluka.
Pada Bulan Desember 2012, Bunga yang saat itu dibawa ibunya bekerja di Tangerang pun kembali menjadi koban pencabulan. Kali ini Bunga justru menjadi korban pencabulan majikan ibunya yang berinisial BPH. Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh BPH secara berulang-ulang dari Bulan Desember 2012 huingga Bulan April 2013.
Mengetahui hal itu, Siti Aminah pun akhirnya melaporkan BPH ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Januari 2014. “Dari situlah saya baru tahu, kalau Bunga ternyata juga pernah dicabul oleh ayah kandungnya sendiri,” tuturnya Aminah kepada Ekspres, Sabtu (2/1).
Adanya tragedi yang menimpa anaknya membuat Siti Aminah pulang ke rumah orang tuanya di Desa Jemur. Menurut pengakuannya, oleh keluarganya Siti Aminah kerap diperlakukan kasar, mulai dari kata-kata kasar hingga pemukulan fisik. Bahkan ia juga mengaku dadanya pernah dilempar dengan pisang satu sisir. “Semua keluarga saya membenci saya, mulai dari bapak, ibu hingga saudara-saudara sekandung saya,” katanya.
Penderitaan Siti Aminah ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Kejadian yang sempat dialami oleh Bunga kembali terulang lagi di rumah orang tuanya. Kali ini, oleh pamannya sendiri yang tidak lain adalah adik kandung Siti Aminah yang berinisial MSDN (30).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak (PAKTA) Kebumen Syahrizal Gusri mengatakan, perkara pencabulan anak bukan merupakan delik aduan. Sehingga kasus pencabulan tersebut harus dilanjut ke ranah hukum. Sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak lanjutnya, jelas tidak mensyaratkan pengaduan. Sehingga delik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan. “Ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegasnya, sembari memperingatkan agar jangan ada pihak yang berusaha mendamaikan kasus tersebut. Pasalnya kasus pencabulan tidak bisa didamaikan.
Sementara itu Kasubid Peningkatan Kualitas Hidup Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kebumen Joko Widodo SH mengatakan, meskipun BPPKB bukan merupakan lembaga hukum, namun pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. “Kita juga sangat prihatin dengan apa yang menimpa bunga,” ucapnya. (mam)
Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa kelam itu terjadi pada tahun 2012. Kala itu ia bersama ibunya Siti Aminah (32) mengunjungi ayahnya berinisial MLK (37) di Kulonprogo. Oleh ayah kandungnya Bunga diperlakukan tidak senonoh. Akibat perbuatan bejad ayahnya alat kelamin Bunga pun terluka.
Pada Bulan Desember 2012, Bunga yang saat itu dibawa ibunya bekerja di Tangerang pun kembali menjadi koban pencabulan. Kali ini Bunga justru menjadi korban pencabulan majikan ibunya yang berinisial BPH. Tindakan biadab tersebut dilakukan oleh BPH secara berulang-ulang dari Bulan Desember 2012 huingga Bulan April 2013.
Mengetahui hal itu, Siti Aminah pun akhirnya melaporkan BPH ke Polda Metro Jaya pada tanggal 17 Januari 2014. “Dari situlah saya baru tahu, kalau Bunga ternyata juga pernah dicabul oleh ayah kandungnya sendiri,” tuturnya Aminah kepada Ekspres, Sabtu (2/1).
Adanya tragedi yang menimpa anaknya membuat Siti Aminah pulang ke rumah orang tuanya di Desa Jemur. Menurut pengakuannya, oleh keluarganya Siti Aminah kerap diperlakukan kasar, mulai dari kata-kata kasar hingga pemukulan fisik. Bahkan ia juga mengaku dadanya pernah dilempar dengan pisang satu sisir. “Semua keluarga saya membenci saya, mulai dari bapak, ibu hingga saudara-saudara sekandung saya,” katanya.
Penderitaan Siti Aminah ternyata tidak hanya sampai disitu saja. Kejadian yang sempat dialami oleh Bunga kembali terulang lagi di rumah orang tuanya. Kali ini, oleh pamannya sendiri yang tidak lain adalah adik kandung Siti Aminah yang berinisial MSDN (30).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Pos Advokasi dan Kepedulian Terhadap Anak (PAKTA) Kebumen Syahrizal Gusri mengatakan, perkara pencabulan anak bukan merupakan delik aduan. Sehingga kasus pencabulan tersebut harus dilanjut ke ranah hukum. Sebagaimana yang ada dalam UU Perlindungan Anak lanjutnya, jelas tidak mensyaratkan pengaduan. Sehingga delik pencabulan dalam UU Perlindungan Anak bukan merupakan delik aduan. “Ancaman pidana bagi pelaku pencabulan anak dalam UU Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tegasnya, sembari memperingatkan agar jangan ada pihak yang berusaha mendamaikan kasus tersebut. Pasalnya kasus pencabulan tidak bisa didamaikan.
Sementara itu Kasubid Peningkatan Kualitas Hidup Anak pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kebumen Joko Widodo SH mengatakan, meskipun BPPKB bukan merupakan lembaga hukum, namun pihaknya berjanji akan melakukan pendampingan terhadap kasus tersebut. “Kita juga sangat prihatin dengan apa yang menimpa bunga,” ucapnya. (mam)