KEBUMEN(kebumenekspres.com) - Kasus pencabulan yang menimpa anak umur enam tahun asal Desa Jemur sebut saja namanya Bunga mendapat perhatian serius dari Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Kebumen, Sudarmaji. Komisi B Pihaknya meminta dinas instansi terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Kebumen agar melakukan pendampingan kepada Bunga.
Selain pendampingan pihaknya juga mendorong BPPKB untuk melakukan pengobatan dan menindaklanjuti untuk rehabilitasi mental dan sosialnya sehingga Bunga dan orang tuanya dapat kembali ke masyarakat.
Di saat yang sama, Sudarmaji mendorong pihak berwajib mengusut tuntas dan memproses kasus pencabulan tersebut secara hukum. Jika memang terbukti melakukan kesalahan maka pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Ini untuk membuat efek jera kepada pelaku. Sekaligus untuk pembelajaran dan warning kepada seluruh masyarakat,” tuturnya kepada kebumenekspres.com, Kamis (7/1/2016).
Sementara itu, pada Kamis (7/1), Bunga dengan didampingi ibunya Siti Aminah (32), mendatangi RSUD Soedirman. Kedatangan keduanya yang juga didampingi staff BPPKB dan Fasilitor Muda Kelompok Anak Muda Peduli itu untuk menjalani visum.
Visum dilaksanakan guna melengkapi berkas aduan ke Polres Kebumen. Full Timer Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Nur Rohmah mengatakan, saat ini pihaknya mendampingi Bunga dan orang tuanya untuk melakukan visum di RSUD Dr Soedirman Kebumen. Adapun hasil visum di tersebut akan langsung diserahkan oleh pihak RSUD kepada pihak kepolisian. “Kita belum tahu kapan hasilnya akan keluar, namun biasaya satu sampai dua hari” katanya didampingi oleh Eko Hadi yang juga merupakan anggota P2TP2A.
Dijelaskannya, selain melakukan visum untuk Bunga di RSUD Kebumen, orang tua Bunga Siti Aminah juga di tes oleh psikiater. Hal ini sesuai dengan keputusan saat pertemuan di BPPKP pada Senin (4/1) lalu. Pada pertemuan tersebut Fasilitor Muda Kelompok Anak Muda Peduli anak Fitri Haryani (24) mengusulkan agar Bunga divisum dan Siti Aminah di bawa ke psikiater. Usulan tersebut pun disetujui oleh Kasubbid Peningkatan Kualitas Hidup Anak BPPKB Kebumen Elis Joko Widodo SH.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Bunga mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, majikan ibunya, dan yang terakhir oleh pamannya sendiri. Kasus cabul yang menimpa bocah malang tersebut, terjadi pada tahun 2012. Kala itu ia bersama ibunya Siti Aminah (32) mengunjungi ayahnya berinisial HRTN (35) di Kulonprogo.
Setelah itu bunga kembali menjadi korban pencabulan majikan ibunya yang berinisial BPH warga Tangerang. Untuk kasus tersebut Siti Aminah telah melaporkan kepada pihak Polda Metri Jaya. Dan yang terakhir Bunga juga mengaku telah menjadi korban cabul pamannya yang berinisial MSDN (30). (mam)
Selain pendampingan pihaknya juga mendorong BPPKB untuk melakukan pengobatan dan menindaklanjuti untuk rehabilitasi mental dan sosialnya sehingga Bunga dan orang tuanya dapat kembali ke masyarakat.
Di saat yang sama, Sudarmaji mendorong pihak berwajib mengusut tuntas dan memproses kasus pencabulan tersebut secara hukum. Jika memang terbukti melakukan kesalahan maka pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku. “ Ini untuk membuat efek jera kepada pelaku. Sekaligus untuk pembelajaran dan warning kepada seluruh masyarakat,” tuturnya kepada kebumenekspres.com, Kamis (7/1/2016).
Sementara itu, pada Kamis (7/1), Bunga dengan didampingi ibunya Siti Aminah (32), mendatangi RSUD Soedirman. Kedatangan keduanya yang juga didampingi staff BPPKB dan Fasilitor Muda Kelompok Anak Muda Peduli itu untuk menjalani visum.
Visum dilaksanakan guna melengkapi berkas aduan ke Polres Kebumen. Full Timer Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Nur Rohmah mengatakan, saat ini pihaknya mendampingi Bunga dan orang tuanya untuk melakukan visum di RSUD Dr Soedirman Kebumen. Adapun hasil visum di tersebut akan langsung diserahkan oleh pihak RSUD kepada pihak kepolisian. “Kita belum tahu kapan hasilnya akan keluar, namun biasaya satu sampai dua hari” katanya didampingi oleh Eko Hadi yang juga merupakan anggota P2TP2A.
Dijelaskannya, selain melakukan visum untuk Bunga di RSUD Kebumen, orang tua Bunga Siti Aminah juga di tes oleh psikiater. Hal ini sesuai dengan keputusan saat pertemuan di BPPKP pada Senin (4/1) lalu. Pada pertemuan tersebut Fasilitor Muda Kelompok Anak Muda Peduli anak Fitri Haryani (24) mengusulkan agar Bunga divisum dan Siti Aminah di bawa ke psikiater. Usulan tersebut pun disetujui oleh Kasubbid Peningkatan Kualitas Hidup Anak BPPKB Kebumen Elis Joko Widodo SH.
Seperti yang diberitakan sebelumnya Bunga mengaku telah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sendiri, majikan ibunya, dan yang terakhir oleh pamannya sendiri. Kasus cabul yang menimpa bocah malang tersebut, terjadi pada tahun 2012. Kala itu ia bersama ibunya Siti Aminah (32) mengunjungi ayahnya berinisial HRTN (35) di Kulonprogo.
Setelah itu bunga kembali menjadi korban pencabulan majikan ibunya yang berinisial BPH warga Tangerang. Untuk kasus tersebut Siti Aminah telah melaporkan kepada pihak Polda Metri Jaya. Dan yang terakhir Bunga juga mengaku telah menjadi korban cabul pamannya yang berinisial MSDN (30). (mam)