• Berita Terkini

    Kamis, 07 Januari 2016

    PN Boyolali Gelar Sidang Perdana Penganiayaan Camat Andong

    TRI WIDODO/RASO
    BOYOLALI -  Sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Camat Andong Sucipto yang dilakukan Joko Budi Utomo digelar di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, kemarin (6/1). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romli Mukayatsyah di hadapan majelis hakim membacakan surat dakwaan.

    Dalam sidang perdananya itu, Joko didakwa pasal penganiayaan karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP.  JPU menilai Joko dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap Camat Andong Sucipto pada 5 Desember 2015.

    Di hadapan majelis sidang, Romli mengungkapkan bahwa pada Sabtu (5/12/2015) sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa Joko telah melakukan penganiayaan terhadap Sucipto di jalan Nogosari-Kalioso, Kecamatan Nogosari. Perbuatan terdakwa itu dilakukan berawal dari ketika korban mengendari mobil dinas AD 84 D melintas di jalan raya itu kaca spionnya  bersenggolan dengan kaca spion mobil terdakwa.

    Terdakwa yang mengendarai mobil AD 9438 M kemudian memberhentikan mobil yang dikendarai Sucipto dengan mengarahkan mocong mobil terdakwa ke sisi agak sebelah kiri yang tepat dihadapan mobil Sucipto. Akibatnya Sucipto tak bisa melintas dan harus menghentikan mobilnya. Setelah mobil Sucipto terhenti terdakwa langsung turun dari mobilnya dan langsung menghampiri korban yang masih duduk didalam mobil.

    “Kaca depan mobil Sucipto terbuka, sehingga terjadi pertengkaran di mana terdakwa langsung menampar wajah bagian kiri yang mengenai pipi serta telinga korban sebanyak satu kali,” kata Romli.

    Bahwa perbuatan terdakwa yang melakukan penamparan terhadap korban mengakibatkan korban merasa pusing, sakit gigi, telinga berdengung dan pendengaran berkurang. Hal itu juga sesuai dengan hasil visum et repertum atas nama Sucipto yang dibuat oleh dr Ony Hardoko selaku kepala UPTD Puskesmas Andong.

    “Dari hasil kesimpulan pemeriksaan, bahwa tampak adanya kekerasan pada telinga kiri sampai pipi akibat benda tumpul,” tegas Romli.

    Kuasa hukum Joko, M. Taufik menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan JPU. Namun akan mengajukan pembelaan pada agenda sidang pledoi. Pembelaan perlu diajukan sebab dakwaan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ini sulit dibuktikan kepada kliennya. Dakwaan JPU pada kliennya tersebut, sangat berlebihan, karena juga minimnya saksi yang menunjukkan bahwa itu benar-benar penganiayaan yang menyebabkan terhalangnya pekerjaan dan cacat tetap. Selain itu juga banyak dakwaan-dakwaan yang tak sesuai dengan fakta sebenarnya.

    “Kami buktikan bahwa perbuatan itu tak dilakukan di situ (depan bengkel Nur Arif) seperti yang diungkapkan jaksa tadi,” tandas Taufik.
    Sementara itu, upaya Joko mengajukan gugatan praperadilan dalam kasusnya ini juga kandas. Hakim menolak  permohonannya karena kasus ini sudah masuk persidangan. (wid/bun)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top