agung/-ekspres |
Kapolres Purworejo AKBP Th Arsida Septiana SH melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Sugeng Sargiyono mengatakan, operasi penertiban dilakukan pada Senin (4/1) sekitar pukul 21.00 WIB. Penggeledahan di sejumlah toko digelar menyusul adanya informasi dari masyarakat tentang peredaran miras di salah satu toko.
“Saat saya di perjalanan akan pulang ke rumah, saya mendapatkan informasi dari warga via SMS bahwa salah satu toko menjual minuman keras. Selanjutnya saya balik kanan untuk mengumpulkan anggota dan langsung melakulan penggeledahan,” ucapnya, Selasa (5/1).
Penggeledahan pun dilakukan oleh anggota di setiap sudut toko cukup lama dan sempat tidak membuahkan hasil. Selanjutnya, Kapolsek curiga dengan pintu kecil di Toko Robi kawasan Jalan Sawunggalih Kutoarjo.
“Saya meminta kepada pemilik toko untuk membuka pintu. Setelah dicek ditemukan ratusan botol miras,” lanjutnya.
Dijelaskan, di toko milik RYW tersebut anggota berhasil menemukan sebanyak 180 botol miras berbagai jenis dan merk. Masing-masing yakni Vodka (40%) sebanyak 109 botol, Whiskey (43%) sebanyak 17 botol, Anggur Merah (14,7%) sebanyal 3 botol, Bir Anker (4,9 %) sebanyak 12 botol, Kolesom (14,7%) sebanyak 10 Botol, dan 12 botol Ciu.
“Selanjutnya pemilik bersama barang bukti langsung kita bawa ke Mapolsek Kutoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Kapolsek menambahkan, sesuai intruksi dari Pimpinan, pihaknya komitmen terhadap upaya pemberantasan Miras. Hal itu dilakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kutoarjo Polres Purworejo. (baj)