IMAM/EKSPRES |
Itu terungkap pada kegiatan lokakarya dan rapat dengar pendapat umum membahas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Penempatan CTKI/TKI di ruang paripurna lantai dua DPRD Kabupaten Kebumen, Senin (18/1).
Hadir kemarin, Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Cipto Waluyo, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum. Pada kegiatan yang dimoderatori Anggota DPRD Kabupaten Kebumen Dian Lestari Subekti Pertiwi itu dihadiri pula perwakilan dari PPTKIS. Tampil sebagai narasumber Rektor IAINU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI dan Direktur Indipt Kebumen Irma Suzanti. Adapun peserta, dari SKPD terkait dan kepala desa se-Kebumen.
Di kesempatan itu, para kepala desa mengeluhkan banyaknya masalah dalam perekrutan TKI. Salah satunya, soal perekrutan TKI yang dilakukan para calo. "Dan akhirnya desalah yang dimintai tolong," ungkap Kepala Desa Kawedusan Kecamatan/Kabupaten Kebumen Muhajir.
Kepala Disnakertransos Dwi Suliyanto mengatakan, pihaknya tak menutup mata mengenai keberadaan para calo TKI yang ilegal. Diapun meminta para camat dan Kades agar melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya calo TKI. "Keberadaan calo TKI ilegal itu ranahnya sudah pidana. Untuk mengetahuinya cukup dengan menanyakan surat tugas dari PPTKIS. "Kalau tidak memiliki rekomendasi dari PPTKIS berarti illegal," jelas Dwi.
Direktur PT Sarimadu Dodi Suardi selaku PPTKIS di Kebumen mengamini adanya banyak masalah terkait rekrutmen calon TKI. Namun jika diperhatikan, permasalahan itu justru berawal dari bawah. Untuk itu desa diminta menyeleksi seketat mungkin kepada calon TKI. "Karena kami menerima sudah jadi," papar Dodi sembari menambahkan, gagalnya TKI juga tergantung dari pelatihan.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftahul Ulum menyoroti kompleksitas permasalahan TKI namun hanya ditangani oleh tiga personel dari Disnakertransos. Bahkan anggaran Disnakertransos paling kecil dibandingkan SKPD lainnya. Politisi PKB ini berharap TKI bukan pilihan, sehingga pemerintah dapat menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya.
Rektor IAINI Imam Satibi mengatakan, berdasarkan kajian pasal demi pasal Perda Nomor 5 Tahun 2014 ternyata masih bersifat global. Untuk itu Pemkab harus hadir dalam perlindungan TKI. Dan sejauhmana kewenangannya, hal ini juga perlu diperjelas lagi. Termasuk kewenangan dari pemerintah desa, baik dalam seleksi calon TKI maupun pemberdayaannya. "Selama ini celah hukum ini digunakan oleh para calo untuk bermain," tandasnya.(mam)