ISTIMEWA |
KRT Darori Wonodipuro mempertanyakan keseriusan Pemkab Kebumen dalam menertibkan keberadaan tambak udang di pesisir selatan.
Pasalnya, tambak yang sebagian besar telah merusak lingkungan tersebut hingga kini kian marak. Bahkan, ada yang terang-terangan membuat tambak, padahal izin dari pihak terkait belum turun.
"Saya dapat laporan di lapangan sudah main beking-bekingan, itu nggak baik," kata Darori Wonodipuro, kepada kebumenekspres.com, Senin (4/1/2016).
Akibat dikuasai tambak udang, kawasan pesisir selatan seperti di Pantai Tegalretno, Kecamatan Petanahan saat ini semakin kehilangan keasriannya. Jauh mata memandang pada bentangan lahan pesisir hanya terlihat tambak udang semata. Nyaris tak tersisa sedikit pun lahan kosong di pantai yang semula merupakan objek wisata tersebut.
"Kita tau masyarakat kebumen terkenal kritis, maka untuk tidak menimbulkan masalah perlu sosialisasi kepada masyarakat secara terbuka. Dijelaskan dampak positip dan negatifnya, baru kalau sudah klier proyek dijalankan. Saya siap membantu demi kemajuan Kebumen," tegas anggota DPR RI Dapil Jateng VI dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Sementara itu, meski menuai kontroversi, CV Sugeng Joyo mengajukan permohonan izin lingkungan kepada kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Kebumen untuk usaha tambak udang vannamei.
Rencananya tambak udang yang berlokasi di Desa Tegalretno, Kecamatan Petanahan, tersebut akan dibangun seluas 39,7 hektare. Tambak yang dibangun berkapasitas produksi 1.500 ton dan jumlah tenaga kerja 150 orang.
Permohonan izin lingkungan atas nama Direktur Agus Susanto itu dengan modal Rp 8 miliar. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPMPT Kebumen Aden Andri Susilo membenarkan terkait pengajuan permohonan lingkungan investor tersebut.
Untuk itu, pihaknya memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap permohonan izin lingkungan dimaksud, dengan menyampaikan secara lisan atau tertulis kepada Kepala BPMPT Kebumen. "CV Sugeng Joyo mengajukan izin lingkungan pada 31 Desember 2015, kemarin," kata Aden Andri Susilo.
Aden menambahkan, saran, pendapat dan tanggapan bisa diberikan dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja sejak diumumkan. Atau paling telat diterima BPMPT pada Rabu (6/1) ini.
Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang telah diisi di Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kebumen.(ori)