PURWOREJO - Tiga Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Purworejo dipastikan tidak mendapatkan Bantuan Politik (Banpol) tahun 2015. Akibatnya, anggaran Banpol sebesar ratusan juta rupiah tersebut terpaksa menjadi Silpa APBD Purworejo tahun 2015.
Hal disampaikan Kepala Kesebangpol Purworejo Bambang Gatot Seno Aji, melalui Kasi Politik dalam Negeri dan Kewaspadaan Nasional, Muh Jumali SIP MM saat ditemui Ekspres di kantornya, kemarin. Ketiga partai yang tidak mendapatkan Banpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar dan PPP.
"Untuk PDI P tidak cair karena pengurus DPC tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Banpol tahun 2014 sehingga Banpol tahun ini tidak dapat dicairkan," katanya.
Pasalnya, LPJ yang dilaporkan oleh Parpol itu akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah diperiksa, BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "LPJ dan LHP BPK 2014 inilah yang menjadi syarat pencairan Banpol 2015. Karena DPC PDI P tidak membuat LPJ otomatis, LHP BPK juga tidak ada sehingga Banpol tidak cair dan harus anggaran itu kembali ke APBD menjadi Silpa," katanya.
Sementara untuk dua Parpol lainnya yakni, Golkar dan PPP. Meski keduanya telah menyerahkan LPJ dan mendapatkan LHP BPK, namun karena masih ada persoalan di kepengurusan tingkat Pusat sehingga Banpol tidak dapat cair.
Jumali menambahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang dikirimkan akhir tahun 2015 lalu. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa persyaratan pencairan Banpol adalah lampiran SK dari tingkat Kabupaten dan Provinsi yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang terdaftar dan di sahkan Kemenkumham.
"Karena perselisihan Partai Golkar dan PPP di tingkat Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga akhir tahun, maka kami tidak dapat mencairkan Banpol untuk Golkar dan PPP Purworejo," katanya.
Jumali merinci perolehan anggaran Banpol yang tidk cair tersebut diantaranya, PDI Perjuangan Rp 194.339.600, Golkar Rp 184.877.600 serta PPP sebesar Rp 47.876.400. Perolehan dana tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pileg 2014 lalu.
"Indeks per suara sebesar Rp 2.574 sesuai dengan keputusan bupati No 188.4/664/ 2009. Jadi semakin banyak perolehan suara, semakin banyak mendapatkan Banpol," katanya. (baj)
Hal disampaikan Kepala Kesebangpol Purworejo Bambang Gatot Seno Aji, melalui Kasi Politik dalam Negeri dan Kewaspadaan Nasional, Muh Jumali SIP MM saat ditemui Ekspres di kantornya, kemarin. Ketiga partai yang tidak mendapatkan Banpol tersebut adalah PDI Perjuangan, Golkar dan PPP.
"Untuk PDI P tidak cair karena pengurus DPC tidak membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Banpol tahun 2014 sehingga Banpol tahun ini tidak dapat dicairkan," katanya.
Pasalnya, LPJ yang dilaporkan oleh Parpol itu akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Setelah diperiksa, BPK akan mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). "LPJ dan LHP BPK 2014 inilah yang menjadi syarat pencairan Banpol 2015. Karena DPC PDI P tidak membuat LPJ otomatis, LHP BPK juga tidak ada sehingga Banpol tidak cair dan harus anggaran itu kembali ke APBD menjadi Silpa," katanya.
Sementara untuk dua Parpol lainnya yakni, Golkar dan PPP. Meski keduanya telah menyerahkan LPJ dan mendapatkan LHP BPK, namun karena masih ada persoalan di kepengurusan tingkat Pusat sehingga Banpol tidak dapat cair.
Jumali menambahkan, kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum yang dikirimkan akhir tahun 2015 lalu. Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa persyaratan pencairan Banpol adalah lampiran SK dari tingkat Kabupaten dan Provinsi yang disahkan oleh Dewan Pimpinan Pusat yang terdaftar dan di sahkan Kemenkumham.
"Karena perselisihan Partai Golkar dan PPP di tingkat Pusat belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga akhir tahun, maka kami tidak dapat mencairkan Banpol untuk Golkar dan PPP Purworejo," katanya.
Jumali merinci perolehan anggaran Banpol yang tidk cair tersebut diantaranya, PDI Perjuangan Rp 194.339.600, Golkar Rp 184.877.600 serta PPP sebesar Rp 47.876.400. Perolehan dana tersebut dihitung berdasarkan perolehan suara pada Pileg 2014 lalu.
"Indeks per suara sebesar Rp 2.574 sesuai dengan keputusan bupati No 188.4/664/ 2009. Jadi semakin banyak perolehan suara, semakin banyak mendapatkan Banpol," katanya. (baj)