ISTIMEWA |
Operasi yang juga melibatkan Polres dan Kodim 0709/Kebumen itu dilaksanakan guna meningkatkan ketertiban dan keamanan di wilayah kabupaten berslogan Beriman ini. Pasalnya hingga kini ternyata masih banyak pengusaha penggergajian kayu yang belum mengantongi ijin. Baik itu ijin gangguan lingkungan maupun ijin operasional. Padahal sesuai Perda nomor 4 tahun 2006, telah mewajibkan bagi para pengusaha yang memungkinkan memiliki gangguan lingkungan untuk memiliki ijin gangguan lingkungan.
Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah, Sugito Edi Prayitno mengatakan pihaknya akan terus gencar melakukan operasi penertiban. “Tujuan kita adalah agar mereka berijin. Jika sudah mengantongi ijin tentunya tidak akan kita tertibkan,” tuturnya.
Pada operasi kali ini lanjutnya, dilakukan pada pengusaha penggergajian kayu di wilayah Kecamatan Kebumen, Alian, Buluspesantren, Klirong dan Adimulyo. Pengusaha yang belum memiliki ijin diberi waktu selama tujuh hari untuk mengurus ijin tersebut. “Jika mereka tidak mengurusnya maka akan kita segel,” tegasnya.
Sebelumnya Satpol PP juga telah melakukan operasi penertiban pengusaha penggergajian kayu yang berada di Kecamatan Alian dan Kebumen. Usaha penggergaji kayu tersebut diantaranya milik Muh Mufidun (41) Warga RT 4 RW 02 Dukuh Sempor Desa Kemangguan Kecamatan Alian, Amri Maulana (30) RT 1 RW 5 Desa Jatimulto Kecamatan Alian, Khotim Joko Sunarmo (36) Jl Wilis no 2 RT 3 RW 4 Desa Bumirejo Kecamatan Kebumen, Kowangid (44) RT 2 RW 1 Dukuh Tanjung Kecamatan Alian.
Selain itu, pengusaha lainnya yang juga terjaring operasi, Khumeri (48) warga RT 4 RW2 Dukuh Sempor Desa Kemangguan Kecamatan Alian, Muhammad Aminudin (24) RT 4 RW 2 Desa Kemangguan Kecamatan Alian dan Muhammad Ibnu Kholid (42) RT 4 RW 2 Dukuh Jelarang Desa Karangtanjung Kecamatan Alian. Dari tujuh pengusaha yang didatangi, petugas ternyata hanya ditemukan satu pengusaha yang telah berizin lengkap dan masih berlaku. (mam)