• Berita Terkini

    Sabtu, 13 Februari 2016

    Bandar Besar Narkoba Dibekuk di Jogjakarta

    Setiaky A. Kusuma/Radar Jogja
    SLEMAN - Bandar besar (bede) narkoba, khususnya ganja, telah mulai masuk ke Jogjakarta. Terbukti dari hasil operasi yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIJ dalam seminggu terakhir, berhasil mengungkap kasus narkoba skala besar.

    Operasi dengan sandi Narkoba Progo 2016 itu berhasil mengungkap bede narkoba dengan barang bukti ganja seberat 50 kilogram. Dengan asumsi satu gram ganja bernilai Rp 50 ribu, maka tangkapan kakap ini menyita ganja senilai Rp 2,5 miliar.

    Direktur Reserse Narkoba Polda DIJ Kombes Pol Andi Fairan mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat pengintaian yang dilakukan anggotanya selama sebulan terakhir. Hasilnya, petugas menangkap tiga tersangka yakni Bramantyo alias Tiyo, 30, Fajri Rizki Pramono, 25 dan M. Jadi Erwanto, 20. Ketiganya ditangkap di sebuah rumah kos di Timuran MG III/172, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja, pukul 12.00 WIB.

    “Kami sita satu kardus besar di ruang tengah kos tersebut. Setelah dibuka, terdapat 50 bal ganja dibungkus lakban dengan berat masing-masing satu kilogram,” kata Kombes Pol Andi Fairan kepada wartawan di Mapolda DIJ, kemarin (12/2).

    Ia menjelaskan, menurut keterangan tersangka, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket dari bandar besar asal Lhokseumawe, Aceh. Untuk mengelabuhi dikatakan paket itu  berisi suvenir kerajinan yang akan dijual di Jogja.

    Rencananya, ke-50 paket itu akan dipecah-pecah dan diperjualbelikan dengan harga Rp 50 ribu per gram. Dikatakan Andi, kiriman yang berhasil diungkap itu adalah yang kedua kali dilakukan tersangka Tiyo. “Sekitar dua bulan sebelumnya sudah pernah beraksi dan mendapat kiriman 5 kg ganja,” ungkapnya.

    Andi menambahkan, diasumsikan satu gram ganja bisa dikonsumsi untuk empat orang. Maka dengan penangkapan 50 kg ganja tersebut, menyelamatkan lebih dari 200 ribu pengguna dari bahaya narkoba.

    Dari penuturan tersangka, mayoritas sasaran penjualan narkoba jenis ganja adalah kalangan mahasiswa. Pasar Jogjakarta, menurutnya, sangat potensial karena terdapat banyak mahasiswa dari berbagai daerah. Dengan temuan ini, polisi sudah mulai memetakan daerah-daerah yang rawan narkoba di Jogjakarta.

    “Dari hasil pemetaan, salah satunya Condongcatur, Depok, Sleman. Karena di situ banyak kos-kosan dan pemukiman mahasiswa. Itu sasaran potensial narkoba, meskipun tidak menutup kemungkinan daerah lain juga perlu antisipasi,” jelas polisi melati tiga di pundak ini.

    Kepada tersangka polisi menjerat dengan KUHP Pasal 132 jo Pasal 114 dan jo Pasal 111 tentang narkoba dengan ancaman pidana seumur hidup dan denda Rp 10 miliar.
    Dipaparkan pula, selama operasi Narkoba Progo 2016 sejak 4 Februari lalu, kasus yang diungkap sebanyak 15 kasus. Sembilan kasus adalah target operasi (TO) dan 6 kasus non-TO. Jumlah tersangka yang diamankan 43 orang.

    Total barang bukti yang disita polisi 50 kg ganja, sabu-sabu 6,43 gram dan psikotropika golongan 4 sebanyak 8 butir. Kemudian minuman keras (miras) ilegal sebanyak 647 botol dari berbagai merk. (riz/laz)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top