• Berita Terkini

    Rabu, 03 Februari 2016

    Baru Keluar Penjara, Kini Masuk Lagi

    DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS
    KUDUS – Wilayah perbatasan Jepara-Kudus tampaknya menjadi lokasi favorit bagi pengedar dan pengguna sabu-sabu. Kali ini Polres Kudus menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkoba di Jalan Papringan–Sidorekso, RT 1/RW1, Dukuh Cabean, Desa Papringan, Kecamatan Kaliwungu.

    Tersangka yang diamankan adalah Adi Safii, 30, warga RT 4/RT 3, Desa Kalipucang, Kecamatan Welahan, Jepara. Dia tertangkap Senin (25/1) lalu sekitar pukul 20.15. Adi Safii diduga menggunakan narkoba.

    Saat akan ditangkap, tersangka akan memakai bersama temannnya Haris yang menunggu di SPBU Papringan. Dari tersangka itu ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,246 gram yang dibungkus plastik klip.

    Plastik tersebut dibungkus lakban hitam di dalam bungkus rokok mild putih. Barang tersebut ditaruh dalam dasbor sepeda motor Beat putih biru yang belum memiliki nomor polisi. “Pelaku membeli barang tersebut dari Fedrik di Jepara seharga Rp 700 ribu,” ungkap Satresnarkoba Polres Kudus AKP A.S Widhihatmoko kemarin.

    Tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk hukumannya empat sampai 12 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
    Adi Safii sebetulnya baru keluar dari Rutan Jepara pada September lalu dengan kasus yang sama. Tersangka melakukan hal tersebut karena diajak temannya. “Mulai Januari pakai lagi karena diajak teman,” ujar Adi Safii.

    Selain itu, Polres Kudus berhasil menciduk pengepul judi togel Rabu (13/1) lalu. Pelaku tersebut ditangkap Satreskrim Polres Kudus di Jalan Lingkar Jetak, Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus.

    Kasatreskrim Polres Kudus AKP Hepy Pria Ambara menjelaskan, pelaku bisa tertangkap setelah adanya laporan dari warga. Laporan tersebut masuk Rabu (13/1) sekitar pukul 21.00. Lantas, anggota Satreksrim Polres Kudus melakukan penyelidikan terlebih dahulu ke lokasi yang diduga untuk perjudian.

    Saat sampai di lokasi ternyata ada Sudiyono, 47, warga RT 4/RW 4, Desa Pasuruhan Kidul, Kecamatan Jati, Kudus. dia diduga sebagai pengepul judi togel. Akhirnya pelaku dibawa ke Polres Kudus.

    Sementara itu barang bukti yang diamankan, satu handphone merek Croos berwarna biru dan uang tunai Rp 534 ribu. “Pelaku dikenai pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ucapnya.

    Pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas tersebut melakukan praktik judi togel itu untuk menambah pemasukan. Dari hasil praktik tersebut dia mendapatkan tambahan uang. “Karena tidak setiap hari ada kerjaan, jadi buat cari uang,” terang pelaku, Sudiyono. (ham/ris)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top