• Berita Terkini

    Selasa, 16 Februari 2016

    Bupati Sepakat Perda Pendidikan Direvisi

    SUDARNO AHMAD/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Bupati Kebumen menyetujui DPRD Kebumen merevisi Perda tentang penyelenggaraan pendidikan, untuk mengakomodir regulasi baca tulis Al-quran masuk ke dalam satuan pendidikan. Hal itu disampaikan Sekda Adi Pandoyo, yang membacakan pendapat bupati atas raperda perubahan atas perda Nomor 22 tahun 2012 tentang penyelenggaraan pendidikan di depan rapat paripurna, Senin (15/2/2016).

    Sekda Adi Pandoyo, menyampaikan Pemkab Kebumen telah memiliki perda  tentang penyelenggaraan pendidikan yang ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juni 2012 silam. Perda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Kebumen dan dibentuk dengan tujuan menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Kebumen.

    Perda tersebut mengatur penyelenggaraan pendidikan yang meliputi keseluruhan kegiatan pelaksanaan komponen sistem pendidikan. Yang meliputi pendirian satuan pendidikan, penetapan kebijakan pendidikan, penyelenggaraan pendidikan, dan pengawasan pendidikan. Baik pada pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan menengah pada jalur pendidikan formal, maupun pada pendidikan jalur non formal yang menjadi kewenangan daerah.

    Menurutnya, sesuai penjelasan pengusul Komisi A DPRD Kebumen, raperda tentang perubahan atas perda tersebut  disusun salah satunya untuk peningkatan pengetahuan agama siswa. Khususnya terhadap baca tulis Al-quran. "Terhadap maksud tersebut kami mengapresiasi dengan harapan dapat menghasilkan siswa yang berakhlak mulia," kata Adi Pandoyo.

    Selanjutnya, dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan, diantaranya dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 yang menyatakan ketentuan Pasal 50 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

    Berkaitan dengan Rintisan Sekolah Berstandar Internasional tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, maka ketentuan yang mengatur mengenai Rintisan Sekolah Berstandar Internasional dalam Perda Nomor 22 Tahun 2012 menjadi tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. "sehingga kami sepakat ketentuan yang mengatur tentang hal ini perlu disesuaikan," ujarnya.

    Lebih jauh, dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terdapat perubahan kewenangan yang dimiliki oleh daerah dalam urusan pendidikan. Dimana kewenangan pengelolaan pendidikan menengah menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi.  Menindaklanjuti hal ini, Pemkab Kebumen tengah mempersiapkan penyerahan sekolah menengah kepada Pemprov Jateng pada Oktober 2016 mendatang.

    "Hal tersebut bermakna juga bahwa pada 2017 mendatang kewenangan Pemkab Kebumen dalam melaksanakan manajemen pendidikan hanya meliputi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Non Formal. Sehingga kami sepakat ketentuan yang mengatur mengenai pendidikan menengah dihapus dari isi Raperda," bebernya.

    Pihaknya berharap, agar nantinya substansi yang ada dalam perubahan raperda dapat diimplementasikan. Maka diperlukan pembahasan yang intensif dan serius di dalam Panitia Khusus (Pansus) dengan mengharmonisasikan isi raperda dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta dengan memperhatikan kondisi pendidikan di Kabupaten Kebumen," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top