• Berita Terkini

    Jumat, 26 Februari 2016

    Cerai 2.670 Kasus, 161 Diantaranya karena Gangguan Orang Ketiga

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Angka perceraian di Kabupaten Kebumen masih tergolong tinggi. Merujuk  data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Kebumen, angka perceraian di tahun 2015 mencapai 2.670 kasus. Dari jumlah tersebut, 537 kasus perceraian diantaranya disebabkan tidak adanya keharmonisan. Sedangkan 161 kasus disebabkan oleh gangguan orang ketiga.

    Bila mengacu pada profesi, perceraian terjadi pada PNS dan Pejabat Pemerintah 31 kasus. Sedangkan guru 15 mencapai kasus perceraian, rinciannya 8 disebabkan orang ketiga dan tidak ada keharmonisan serta 4 lainnya karena faktor ekonomi. Adapun di kalangan PNS 2 kasus dengan rincian 1 kasus karena orang ketiga dan 1 tidak ada keharminisan.
    Selain itu, perceraian pada perangkat desa terdapat 14 kasus. Diantara ke14 kasus itu, 5 kasus disebabkan tidak adanya keharmonisan, 2 kasus disebabkan oleh orang ketiga sementara 3 kasus karena ekonomi dan 4 kasus karena tidak ada tanggung jawab.

    Kepala Pengadilan Agama Kebumen Drs Abu Aeman SH MH melalui Panitera Muda PA Kebumen A Murtadji SHI, mengakui masih tingginya angka perceraian di Kota Beriman. Sebenarnya, kata dia, upaya sosialisasi terus digencarkan mengajak pasangan suami istri tak mudah memutuskan untuk bercerai. "Tapi datanya memang demikian," kata Abu Aeman seperti dituturkan A Murtadji.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top