• Berita Terkini

    Kamis, 18 Februari 2016

    Delapan Pelanggar Perda Disidang

    ilustrasi
    PURWOREJO- Penertiban yang dilancarkan Satpol PP Purworejo selama dua pekan terakhir berhasil menjaring sebanyak delapan orang  pelanggar Peraturan Daerah (Perda ). Sejumlah pelanggar tersebut selanjutnya diganjar hukuman denda dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Purworejo, kemarin.

    Kepala Satpol PP Purworejo Tri Joko Pranoto SIP saat dikonfirmasi melalui Kabid Penegakan Perda Mujono SH, menerangkan, para pelanggaran Perda tersebut ditertibkan dalam waktu yang berbeda dan dengan pelanggaran yang tidak sama.

    Dalam persidangan, pelanggar pertama WK, mewakili Indosat didenda sebesar Rp 500 ribu. Sejumlah reklame miliknya yang terpasang di jalan Gajah Mada, tepatnya di depan Terminal Purworejo, dan di Jalan Brigjend Katamso tidak mengantongi izin dan dinyatakan melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2014 Tentang K3 pasal 2 ayat 1 huruf a junto pasal 52 ayat 1.

    Selanjutnya, MF mewakili toko peralatan sepeda motor di jalan KHA Dahlan terbukti menggelar barang dagangannya di atas trotoar dan dinyatakan melanggar Perda K3 Pasal 38 ayat 1 huruf a junto pasal 52 ayat 1. Denda yang dijatuhkan sebesar Rp 400 ribu.

    “SHS, pemilik sebuah usaha las di Jalan Brigjend Katamso juga dikenai denda Rp 400 ribu karena meletakkan barang dagangannya di atas trotoar dan mengganggu ketertiban,” jelas Mujono.

    Berikutnya, denda sebesar Rp 50 ribu dikenakan kepada PKL berinisial K yang nekad berjualan di zona terlarang di jalan Mayjend Sutoyo dekat RS Kasih Ibu. PKL tersebut juga terbukti tidak memiliki izin berjualan.

    “Seorang Waria yang kami tertibkan saat tengah mengamen di alun-alun Kutoarjo dikenai denda Rp 40 ribu karena melanggar Perda K3 pasal 40 ayat 1 huruf a,” lanjutnya.

    Sementara pelanggar lainnya merupakan 3 anak Punk yang dijaring tengah mengamen di lampu merah Terminal Purworejo. Ketiganya yakni LS, SAS, SCG. LS dinyatakan melanggar Perda K3 pasal 16 huruf b junto pasal 52 ayat 1 dan didenda Rp 40 ribu. Sedangkan SAS dan SCG hanya dikenai sanksi pembinaan dan dikembalikan kepada orangtuanya lantaran masih berusia di bawah umur.

    “Penertiban terhadap pelanggar Perda akan terus kami lakukan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat,” tandasnya. (ndi)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top