KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penarikan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah (Dikmen) dari pemerintah kabupaten ke provinsi mendapat sorotan dari kalangan masyarakat. Pengalihan kewenangan itu dinilai merupakan wujud kekurangpercayaan bahkan menjurus pengebirian terhadap wewenang Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai pelaksana otonomi daerah.
Hal ini disampikan oleh Pimpinan Ponpes Al Hasani Jatimulyo, KH Sufyan Al Hasani, kepada Ekspres, Rabu (17/2/2016).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun tahun 2014, memang Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk Pendidikan Dasar (SD/SMP). Sementara pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Menurutnya, akan banyak konsekuensi dari kebijakan tersebut. Salah satunya, soal penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen. "Padahal , Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, baik untuk kebutuhan sarana prasarana, sumberdaya manusia ataupun peralatan lainnya," ujarnya.
Kalau selama ini pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum berhasil lanjutnya, ini bukan berarti bentuk kegagalan dari otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Melainkan untuk mencapai semua itu masih dibutuhkan proses yang membutuhkan waktu tidak sebentar. “Ini jangan kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota dicap tidak mampu mengelola pendidikan menengah,” tuturnya.
Menurutnya, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah Kab/Kota kepada pemerintah provinsi juga tidak menjamin seratus persen pada keberhasilan meningkatkan dunia pendidikan. Dengan adanya hal itu, semestinya Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk berbenah atas kekurangan-kekurangan yang dialami selama ini. Dengan demikian maka dalam jangka waktu tertentu, pemerintah kabupaten/kota akan mampu mengelola pendidikan menengah dengan baik.
KH Sufyan Al Hasani juga menyesalkan ada penarikan pengelolaan kewenangan pendidikan menegah yang terkesan tergesa-gesa. Menurutnya jika memang akan dilakukan penarikan semestinya dilaksanakan dengan bijaksana.
Ada baiknya sebelum dilakukan penarikan kewenangan, terlebuh dulu dilaksanakan evalusi secara menyeluruh atas pengelolaan pendidikan menengah selama ini. Barulah kenudian dikeluarkan kebijakan yang terbaik demi kemajuan pendidikan. “Kalaupun ada penarikan kewenangan mengelola pendidikan menengah ke Pemerintah Provinsi, mestinya tidak main bredel seperti itu. Perlu sekiranya dilakukan evaluasi dulu,” katanya. (mam)
Hal ini disampikan oleh Pimpinan Ponpes Al Hasani Jatimulyo, KH Sufyan Al Hasani, kepada Ekspres, Rabu (17/2/2016).
Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun tahun 2014, memang Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk Pendidikan Dasar (SD/SMP). Sementara pengelolaan pendidikan menengah (SMA/SMK) dan pendidikan anak berkebutuhan khusus menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi.
Menurutnya, akan banyak konsekuensi dari kebijakan tersebut. Salah satunya, soal penyerahan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen. "Padahal , Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan biaya yang cukup besar, baik untuk kebutuhan sarana prasarana, sumberdaya manusia ataupun peralatan lainnya," ujarnya.
Kalau selama ini pengelolaan pendidikan menengah oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dinilai belum berhasil lanjutnya, ini bukan berarti bentuk kegagalan dari otonomi daerah di tingkat Kabupaten/Kota. Melainkan untuk mencapai semua itu masih dibutuhkan proses yang membutuhkan waktu tidak sebentar. “Ini jangan kemudian Pemerintah Kabupaten/Kota dicap tidak mampu mengelola pendidikan menengah,” tuturnya.
Menurutnya, pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dari pemerintah Kab/Kota kepada pemerintah provinsi juga tidak menjamin seratus persen pada keberhasilan meningkatkan dunia pendidikan. Dengan adanya hal itu, semestinya Pemerintah Kabupaten/Kota diberikan kesempatan untuk berbenah atas kekurangan-kekurangan yang dialami selama ini. Dengan demikian maka dalam jangka waktu tertentu, pemerintah kabupaten/kota akan mampu mengelola pendidikan menengah dengan baik.
KH Sufyan Al Hasani juga menyesalkan ada penarikan pengelolaan kewenangan pendidikan menegah yang terkesan tergesa-gesa. Menurutnya jika memang akan dilakukan penarikan semestinya dilaksanakan dengan bijaksana.
Ada baiknya sebelum dilakukan penarikan kewenangan, terlebuh dulu dilaksanakan evalusi secara menyeluruh atas pengelolaan pendidikan menengah selama ini. Barulah kenudian dikeluarkan kebijakan yang terbaik demi kemajuan pendidikan. “Kalaupun ada penarikan kewenangan mengelola pendidikan menengah ke Pemerintah Provinsi, mestinya tidak main bredel seperti itu. Perlu sekiranya dilakukan evaluasi dulu,” katanya. (mam)