IMAM/EKSPRES |
Saat itu menjelang Minggu dini hari (21/2/2016), puluhan pemuda melakukan aksi sok jago di jalan raya di jalan sehingga menimbulkan suara bising dan menganggu ketentraman masyarakat. Warga yang terganggu dengan aksi tak terpuji itu, lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Segera setelah mendapat laporan, anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kutowinangun di bawah pimpinan langsung Kapolsek, AKP Rudjito SH, segera mendatangi lokasi. Kedatangan petugas pun membuat para pembalap liar kocar-kacir bahkan ada yang nekat terjun ke areal persawahan. Kejar-kejaran petugas dengan para pelaku pembalap liar pun tak terhindarkan. Dalam operasi ini, polisi mengamankan sedikitnya 12 sepeda motor.
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kapolsek Kutowinangun, AKP Rudjito SH menyampaikan, ada sekitar 75 pemuda yang melakukan aksi balap liar di jalanan. Sedangkan untuk operasi kemarin, petugas terdiri dari 12 orang terdiri dari delapan personil dari Polsek Kutowinangun dan empat personil lainnya dari Polsek Padureso. "Dua belas motor terpaksa kami amankan. Saat ini berada di Polsek Kutowinangun," kata AKP Rudjito.
Ditambahkan, sepeda motor yang saat ini masih ditahan baru bisa diambil oleh pemiliknya, dengan persyaratan harus membawa surat-surat lengkap. Selain itu, sepeda motor harus sudah distandarkan kembali. Pasalnya mayoritas sepeda tersebut sudah tidak standar lagi.
“Saat diambil, ban dan knalpot sepeda motor harus diganti dengan yang standar. Penggantian harus dilaksanakan di Polsek Kutowinangun. Selain itu plat nomor polisi juga harus di pasang. Baru setelah itu, kendaraan boleh dibawa pulang,” ucapnya.
Masih kata AKP Rudjito,pengambilan sepeda motor harus dilakukan pada jam kerja. Pengambil juga harus bertemu dengan Kapolsek. Hal ini agar orang tua dan pelaku pembalap liar dapat diberi nasehat langsung dari Kapolsek Kutowinangun.
Balap liar tak hanya mengganggu ketentraman masyarakat dan membahayakan pengguna jalan. Namun, aksi balap liar sudah merupakan tindakan yang melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan. "Balap liar melanggar pasal 297 tentang balap liar jo pasal 115 b, dengan denda maksimal Rp 3 juta," imbuh AKP Rudjito. (mam)