DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS |
Aksi penyegelan itu dilakukan sekitar satu jam mulai pukul 11.00. Penyegelan itu didampingi sejumlah personel kepolisian, Bagian Aset Daerah Kudus dan Asisten III Setda Kudus Mas'ut. Beberapa kios yang menjadi sasaran petugas Satpol PP, kemarin tidak buka. Sehingga memudahkan proses penyegelan kios di lantai I tersebut.
Petugas sempat mendapatkan perlawanan ketika hendak menyegel kios Monalisa yang berjualan alat musik dan alat elektronik. Sebab, pemilik Toko Meiwati yang didampingi pengacaranya sempat saling dorong antara pemilik toko dengan petugas Satpol PP. Pemilik toko meminta Satpol PP agar tidak menyegel tokonya. ”Saya punya bukti sertifikat hak milik atas satuan rumah susun,” ujar Meiwati.
Namun hal itu tidak menghambat proses penyegelan. Meiwati pun menyesalkan eksekusi tersebut, mengingat saat ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kudus. ”Harusnya Pemkab Kudus juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jangan seenaknya segel seperti ini,” terangnya.
Atas penyegelan kiosnya itu, dia akan mengalami kerugian karena tidak ada pemasukan dari penjualan barang. Sebelumnya, dia berkeyakinan, hak guna bangunan (HGB) kios yang ditempati bisa diperpanjang setelah tahun 2009 habis masa waktunya.
Kuasa hukum pedagang Matahari Kudus Plasa Sigit Wahyudi membenarkan, bahwa sesuai ketentuan seharusnya HGB bisa diperpanjang, termasuk kios pedagang di kompleks Plasa Kudus. Apalagi, Pemkab juga pernah menjanjikan bahwa HGB bisa diperpanjang. ”Karena saat ini sedang dalam proses gugatan di PN, seharusnya Pemkab Kudus juga menghormatinya dengan tidak melakukan penyegelan kios pedagang,” jelasnya.
Setelah upaya mediasi yang difasilitasi menemui jalan buntu, akhirnya dilanjutkan proses persidangan yang dijadwalkan besok (11/2).
Asisten III Setda Kudus Mas’ut mengungkapkan, sebelumnya ada 25 kios, tapi sebagian di antaranya bersedia melakukan perjanjian sewa. Ada 15 kios yang dilakukan penyegelan kemarin. Delapan kios di antaranya, tidak digunakan untuk berjualan cukup lama, sedangkan tujuh kios masih digunakan untuk berjualan.
Kios yang disegel akan ditunggu hingga tanggal 19 Februari 2016. ”Pengambilan barang dagangan ditunggu hingga batas waktu tersebut,” ujarnya.
Jika hingga batas waktu toleransi belum juga memperpanjang, maka barang di dalamnya yang belum diambil akan dikeluarkan. Kios yang tidak diperpanjang, memungkinkan ditawarkan kepada orang lain yang berminat. ”Sebelumnya sudah ada peringatan akan dilakukan penyegelan jika tidak memperpanjang sewa,” ujarnya.
Kepala Satpol PP Kudus Abdul Halil menambahkan, penyegelan itu dalam rangka pengamanan aset pemkab. ”Kios yang disegel, tidak boleh dibuka sebelum ada upaya memperpanjang sewa dari penyewa kios,” tegasnya.
Dalam penyegelan itu, juga dilihat para pedagang kios lainnya dan pembeli. Sebab, puluhan Satpol PP yang datang sempat menyedot perhatian. (ham/lil)
JS: Tak Boleh Dibuka Sebelum Perpanjang Sewa
PENYEGELAN KIOS:
Petugas yang menyegel : Puluhan anggota Satpol PP dan Asisten III Mas’ut
Jumlah toko yang disegel : 15 toko.
Penyebab : Tidak memperpanjang sewa.
Waktu penyegelan : 11.00.
Kondisi penyegelan : Sempat terjadi aksi saling dorong dengan pemilik toko.
Imbauan petugas :
Diberi batas waktu sampai 19 Februari untuk memperpanjang sewa. Kalau tidak, isi di dalam tokok akan dikeluarkan.
Segel tidak boleh dibuka sebelum ada perpanjangan sewa.