• Berita Terkini

    Sabtu, 20 Februari 2016

    Dugaan Penyimpangan Kades Brecong, Kejari Masih Kumpulkan Data

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan yang diduga dilakukan Kepala Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren, Suratman. Saat ini, Kejari tengah melakukan pengumpulan data.

    Kepala Kejari Kebumen (Kajari) Syahroni melalui Kasi Intel, Adenallah Harto SE SH mengatakan, pihaknya merespon langsung adanya aduan dari masyarakat terkait persoalan yang menimpa Kades Brecong soal pengelolaan dana Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) pada program holtikultura.

    Menurutnya, kasus itu dilaporkan perwakilan masyarakat desa Brecong pada tanggal 21 Januari 2016 lalu. Pengadu juga mempermasalahkan pembuatan dan SK kelompok tani Balai Tani yang tidak melibatkan masyarakat.  Dalam perkembangannya muncul lagi pengaduan dari masyarakat terkait dengan permasalahan penyaluran bantuan kambing, dan pemotongan pada pembagian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT).

    Menindaklanjuti laporan itu, kata Adenallah Harto, pihaknya sudah meminta keterangan saksi dari pihak-pihak terkait. Baik Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Bapermades) Kabupaten Kebumen, Unit Pelaksana Kecamatan (UPK), masyarakat, termasuk terlapor, Suratman. "Hasilnya, belum menunjukan adanya tanda-tanda yang memberatkan Kades Brecong Suratman," ujarnya, Kamis (18/2/2016).

    Dimulai dari pengaduan terkait program MP3KI dengan dana sebanyak  Rp 120.339.855. Dari nominal itu yang turun kedesa dalam bentuk uang hanya Rp 16.905.300 untuk upah pekerja. Sisanya, turun dalam bentuk barang, meliputi pupuk dan bibit sebanyak Rp 83.349.555 dan untuk peralatan meliputi tangki semprot, pompa air dan lain sebagainya sebanyak Rp 20.085.000. “Yang turun berupa uang hanya Rp 16 juta, sisanya dalam berbentuk barang. Kita tidak bisa melakukan tindakan hukum dalam program MP3KI tersebut, kerena program itu belum selesai dan masih dalam proses pelaksanaan,” katanya.

    Lebih lanjut Ade menjelaskan, dalam pembentukan dan SK Kelompok Balai Tani, pihak desa juga sudah melakukan sosialisasi, hal ini berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat. Kejaksaan juga belum mengantongi bukti adanya pemotongan dana BLT. Sedangkan pada pembagian kambing yang dinilai nepotisme, hingga kini masih dalam proses pencarian informasi. “Kasus ini masih dalam proses pengumpulan data, belum sampai pada penyelidikan,” tegasnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, pada Kamis (4/2) lalu, ratusan warga memadati Kantor Balai Desa  Brecong. Masyarakat menuntut Kepala Desanya untuk mundur dari jabatannya, dengan alasan Kades Brecong telah melanggar aturan dalam menentukan kebijakan pembentukan kelompok tani Bale Tani yang tidak melibatkan masyarakat. Masyarakat juga menilai pengelolaan program MP3KI yang ada di desa tersebut  tidak tepat sasaran. Selain itu masyarakat juga mempermasalahkan terkait penyaluran bantuan kambing yang dinilai nepotisme. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top