PURWOREJO--Kompleks Gunung Tugel di Dusun Girirejo RT 6 RW 9 Kelurahan/ Kecamatan Kutoarjo akhirnya betul-betul dibongkar oleh Pemkab Purworejo, Rabu (10/2). Pembongkaran yang dipimpin oleh Pj Bupati, H Agus Utomo SSos tersebut mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan petugas gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI dan Satpol PP.
Pantauan Ekspres dilapangan, saat bangunan ilegal itu dibongkar, tidak ada satupun penghuni Gunung Tugel yang terlihat. Enam bangunan yang dibongkar itu terlihat sudah dikosongkan oleh penghuninya. Kabarnya, para penjaja seks yang biasa mangkal pulang kampung karena berasal dari luar daerah.
Dari enam bangunan tersebut terdapat 40 kamar dengan jumlah Pekerja Seks Komersil (PSK) yang terdaftar dan biasa mangkal di lokalisasi itu sebanyak 25 orang. Warga setempat terlihat antusias menyaksikan pembongkaran sambil mengais barang-barang sisa bongkaran yang masih dapat dipergunakan.
Agus Utomo dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pembongkaran itu dilakukan karena bangunan-bangunan yang berada di kompleks makam China itu illegal. Selain tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang biasa digunakan untuk berbuat maksiat itu menempati lahan milik Pemerintah.
"Setelah ini dibongkar, rencananya lahan bekas bangunan ini akan ditanami pepohonan. Satu hari ini kami lakukan pembongkaran dan pembersihan lahan. Mudah-mudahan besok sudah bisa ditanami," terang Agus.
Lebih lanjut dikatakannya, sikap tegas yang ditempuh Pemkab untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh seks bebas. Selain itu, selain melanggar Perda No 6 tahun 2006 tentang pelacuran, Perda No 11 tahun 2012 tentang IMB juga melanggar Perda No 8 tahun 2013 tentang Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3).
"Kami juga telah melewati prosedur yang benar. Komunikasi antara Pemkab dengan pemilik bangunan dan penghuni area lokalisasi ini juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan Purworejo Ekspres beberapa waktu lalu, Pj Bupati Agus Utomo telah melayangkan surat peringatan sebanyak empat kali. Tiga kali surat tersebut dikirim dan antara Pemkab dengan pengelola dan penghuni bangunan sepakat untuk dibongkar pada 25 Januari lalu.
Namun karena berbagai hal, pembongkaran belum jadi dilakukan. Pada tanggal 6 Februari lalu, Pemkab kembali mengirimkan surat peringatan untuk keempat kalinya agar pemilik bangunan mau membongkar secara suka rela. Namun karena surat peringatan tidak diindahkan, Pemkab kemudian mengambil tindakan tegas untuk meratakan bangunan tersebut dengan tanah menggunakan alat berat. (baj)
Pantauan Ekspres dilapangan, saat bangunan ilegal itu dibongkar, tidak ada satupun penghuni Gunung Tugel yang terlihat. Enam bangunan yang dibongkar itu terlihat sudah dikosongkan oleh penghuninya. Kabarnya, para penjaja seks yang biasa mangkal pulang kampung karena berasal dari luar daerah.
Dari enam bangunan tersebut terdapat 40 kamar dengan jumlah Pekerja Seks Komersil (PSK) yang terdaftar dan biasa mangkal di lokalisasi itu sebanyak 25 orang. Warga setempat terlihat antusias menyaksikan pembongkaran sambil mengais barang-barang sisa bongkaran yang masih dapat dipergunakan.
Agus Utomo dalam kesempatan tersebut mengungkapkan, pembongkaran itu dilakukan karena bangunan-bangunan yang berada di kompleks makam China itu illegal. Selain tidak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang biasa digunakan untuk berbuat maksiat itu menempati lahan milik Pemerintah.
"Setelah ini dibongkar, rencananya lahan bekas bangunan ini akan ditanami pepohonan. Satu hari ini kami lakukan pembongkaran dan pembersihan lahan. Mudah-mudahan besok sudah bisa ditanami," terang Agus.
Lebih lanjut dikatakannya, sikap tegas yang ditempuh Pemkab untuk menjaga masyarakat agar terhindar dari penyakit yang disebabkan oleh seks bebas. Selain itu, selain melanggar Perda No 6 tahun 2006 tentang pelacuran, Perda No 11 tahun 2012 tentang IMB juga melanggar Perda No 8 tahun 2013 tentang Keamanan, Ketertiban dan Kenyamanan (K3).
"Kami juga telah melewati prosedur yang benar. Komunikasi antara Pemkab dengan pemilik bangunan dan penghuni area lokalisasi ini juga telah dilakukan sejak jauh-jauh hari," tandasnya.
Seperti yang telah diberitakan Purworejo Ekspres beberapa waktu lalu, Pj Bupati Agus Utomo telah melayangkan surat peringatan sebanyak empat kali. Tiga kali surat tersebut dikirim dan antara Pemkab dengan pengelola dan penghuni bangunan sepakat untuk dibongkar pada 25 Januari lalu.
Namun karena berbagai hal, pembongkaran belum jadi dilakukan. Pada tanggal 6 Februari lalu, Pemkab kembali mengirimkan surat peringatan untuk keempat kalinya agar pemilik bangunan mau membongkar secara suka rela. Namun karena surat peringatan tidak diindahkan, Pemkab kemudian mengambil tindakan tegas untuk meratakan bangunan tersebut dengan tanah menggunakan alat berat. (baj)