AHMAD KHAIRUDIN/RASO |
Peredaran narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Klaten, sudah di titik nadir. Sebab, untuk memuluskan aksinya, penyelundup narkoba menggandeng oknum sipir lapas setempat. Aksi ini berhasil diungkap jajaran Polres Klaten kemarin (22/2/2016).
SATUAN Narkoba (Satnarkoba) Polres Klaten menangkap oknum sipir lapas Sulagi Kamis (18/2) pukul 23.15. Sipir yang bertugas sebagai pengamanan pintu utama lapas itu ditangkap karena diduga perantara sabu yang dikirim kurir dari luar. Warga Dusun Tegal Duwet, Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, ini mendapat pesanan dari salah satu narapidana (napi) di dalam lapas.
Dia mencoba memasukkan barang melalui perantara, yakni Yoga Wendy Ardana, 20, warga Dusun Klaseman, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Satunya lagi Ricky Sanjaya Dewanta, 18, warga Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Penangkapan sipir tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima anggotanya bahwa ada transaksi yang sering terjadi di depan lapas.
Hal itu dimungkinkan petugas dan pegawai lapas memberikan barang-barang haram ke napi. Dari hasil pengembangan benar adanya bahwa pada Kamis malam, polisi sudah mengantongi dan mendapatkan identitas pelaku. ”Malam itu berhasil menangkap sipir dan kurir beserta barang bukti berupa 12 plastik klip kecil yang berisi serbuk warna putih yang diduga sabu seberat 11,09 gram dan 0,60 gram yang masuk ke dalam lapas,” papar Kapolres Klaten AKBP Faizal, saat ungkap kasus di mapolres.
Kasus narkoba yang melibatkan sipir baru kali pertama terjadi. Meski demikian, dia akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui pelaku yang terlibat di dalamnya. Hal ini dilakukan dengan koordinasi bersama kalapas serta menyampaikan peristiwa tersebut hingga ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM).
”Kalau petugas sipir ini hanya sebagai perantara, sehingga dipastikan di dalam lapas khususnya para napi ada yang terlibat. Selama ini jajaran Satnarkoba Polres Klaten selalu koordinasi baik dengan kalapas beserta jajarannya untuk mengungkap oknum-oknum yang terlibat,” tegas dia.
Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Klaten AKP Danang Eko Purwanto mengatakan, modus operandi yang digunakan sipir dengan dimintai tolong seorang napi. Dia adalah Hari Purwanto, 33, warga Desa Gombang, Kecamatan Sawit, Boyolali, untuk mengambilkan barang atau benda yang sudah diletakan di depan pintu utama lapas.
”Sehingga dari pengungkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang bertindak sebagai kurir yang sebelumnya sudah berhasil kami ungkap. Maka dilanjutkan pengembangan guna mengungkapkan jaringan yang ada di lapas melalui sistem control delivery. Hal ini membuat berhasil mengungkap salah satu petugas lapas, termasuk seorang napi yang di dalam sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.
Ancaman hukuman diterapkan kepada tersangka, khususnya kurir narkotika dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 132 ayat 1. Ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp 13 miliar. (ren/un)