IMAM/EKSPRES |
Ratusan warga itu mendatangi balai kantor desa stempat dengan membawa berbagai tulisan yang berisi tuntutan mundur bagi Kades.
Perwakilan massa Eko Basuki mengatakan Kades Brecong telah melanggar aturan dalam menentukan kebijakan pembentukan kelompok tani Bale Tani yang tidak melibatkan masyarakat. Selain itu penyaluran dana bantuan sebasar Rp 120 juta dari Masterplan Percepatan Dan Perluasan Pengurangan Kemiskinan Indonesia (MP3KI) juga tidak tepat sasaran. “Maka dari itu kita meminta detik ini juga Suratman untuk mundur dari jabatan kepala desa,” tegas dia yang juga Ketua Karang Taruna Yoga Kapti Desa Brecong tersebut.
Sementara itu, Sukardi salah satu tokoh masyarakat setempat mengatakan, warga sudah tak mau lagi dipimpin oleh Suratman. Maka masyarakat meminta Suratman untuk mengundurkan diri secara hormat dari jabatannya. “Sudahlah pak warga tidak ada lagi yang mau dipimpin, mengundurkan diri saja,” pintanya.
Kepala Bapermades Kebumen H Amirudin SIP MM yang hadir pada pertemuan tersebut mengatakan, masyarakat berhak untuk menuntut kepala desa mengundurkan diri. Namun kepala desa juga berhak untuk menolak keinginan masyarakat.
Inilah yang disebut dengan demokrasi dimana manusia harus menghormati hak orang lain. Dengan demikian maka sebaiknya masalah tersebut diselesaikan secara hukum. Jika memang kepala desa terbukti bersalah maka pemerintah akan memutuskan apakah kades tersebut akan dihentikan atau tidak. “Salah atau tidak baru bisa diketahui setelah ada pemeriksaan dari pihak terkait, maka dari itu biarlah masalah ini diperiksa dulu oleh inspektorat,” ucapnya, didampingi Camat Buluspesantren Sunarno SH dan Kapolsek Buluspesantren AKP Surono.
Demonstrasi berakhir pada pukul 13.00 WIB dengan keputusan, Inspektorat dan pihak berwenang akan melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan kasus yang disampiakan oleh masyarakat. (mam)