DAMIANUS BRAM/RASO |
SOLO – Sekali lagi, pemkot kecolongan dengan beroperasinya minimarket tak berizin di Jalan Ir Sutami, tepatnya di barat Taman Budaya Jawa Tengah (TBJT). Padahal, kebijakan pemberhentian sementara atau moratorium pendirian minimarket atau toko modern baru oleh pemkot masih berlaku hingga saat ini.
Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Solo Toto Amanto memastikan jika minimarket tersebut belum mengantongi izin usaha toko modern (IUTM). ”Kami dapat laporan dari warga. Setelah kami cek, ternyata benar belum mengantongi IUTM,” tutur Toto kepada wartawan kemarin (15/2).
Ia menambahkan, sejak diberlakukan moratorium pendirian minimarket pada 2014, pemkot belum mengeluarkan IUTM baru. Bahkan, pemkot juga belum melakukan kajian baru terkait kebutuhan minimarket di Solo yang akan menjadi dasar perlu tidaknya moratorium dicabut. Kajian terdahulu yang pernah dilakukan bersama akademisi menyatakan jumlah minimarket di Solo telah overload.
Dikatakan Toto, pihaknya segera berkonsultasi dengan Satpol PP guna menertibkan minimarket tak berizin di Jalan Ir Sutami. Pihaknya tak ingin lagi-lagi kecolongan atas beroperasinya minimarket baru tanpa izin. Sebab, kejadian ini bukan kali pertama. Penertiban berupa penutupan minimarket juga bisa menjadi pembelajaran para investor agar tertib aturan.
”Kalau mau buka usaha, ya harus mengurus izin dulu. Jangan sampai usahanya sudah dibuka tapi izinnya menyusul. Apalagi yang seperti ini, izinnya malah belum ada,” tegas Toto.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Solo Sutarjo menuturkan, pihaknya akan melayangkan surat peringatan agar pengelola menghentikan operasional minimarket. Penutupan dilakukan hingga seluruh berkas perizinan dikantongi pemilik usaha. Namun jika pemilik usaha tetap mengabaikan peringatan dari pemkot, Satpol PP akan bertindak tegas berupa penutupan paksa.
“Kami berikan surat peringatan dulu sampai tiga kali. Kalau masih beroperasi, akan kami beri tindakan tegas,” tandas Sutarjo. (vit/ria)