ISTIMEWA |
Pembongkaran bangunan itu sendiri dilakukan oleh masyarakat Desa Petangkuran yang dikoordinir oleh Mbah Tempel. Pembongkaran bangunan juga disaksikan langsung oleh Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH, Dandim 0709 Kebumen Letkol Czi Priyo Sambodo SIP, Kepala Perwakilan Dislitbang TNI AD Mayor Kav Sopiin serta Muspika Kecamatan Ambal yakni Kapolses AKP Topo Walyono, Camat Ambal SSos MM Subagyo, dan Danramil 12/Ambal Kapten Inf Rubisa.
Tokoh Masyarakat Desa Petangkuran Mbah Tempel menjelaskan, dalam membangunan mushola harus memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai aspek, salah satunya adalah aspek keamanan. "Jika pun bangunan tersebut akan dibuat mushola atau masjid, tentunya ditempatkan di lokasi yang tepat. Kalau bangunannya di dalam lokasi lapangan tembak Dislitbangad, jelas tidak tepat dan dapat menimbulkan persoalan baru," jelasnya.
Menurutnya Mbah Tempel, bangunan tersebut didirikan oleh sekelompok masyarakat yang kontra terhadap keberadaan lapangan tembak Dislitbangad di Urut Sewu. Dia juga mengatakan sudah cukup capai dan bosan dengan adanya konflik tanah Negara yang digunakan untuk lapangan tembak. Pihaknya beharap masyarakat urut sewu harus hidup sesuai dengan perjuangan para pendahulu dan peraturan yang ada. "Masyarakat Urut Sewu itu cinta damai dan adem ayem, tapi kenapa ada saja yang memicu agar selalu timbul persoalan," katanya heran.
Sementara itu Dandim 0709/Kebumen Letkol Czi Priyo Sambodo SIP mengapresiasi kepedulian tokoh masyarakat dan pemuda terhadap keberadaan kawasan lapangan tembak Dislitbangad. Menurutnya, bangunan dengan empat tiang kayu itu memang harus dibongkar. Apalagi letaknya berada sekitar 200 meter dari garis pantai dan di bawah lintasan peluru. Ini membahayakan bagi pengguna maupun bangunan itu sendiri. "Kebersamaan dan kepedulian masyarakat terhadap kemungkinan segala bentuk gangguan yang timbul sangat penting agar kondusifitas wilayah tetap terjaga," tegasnya.
Kepala Perwakilan Dislitbang Mayor Kav Sopiin mengemukakan, pihaknya jauh-jauh telah memberi peringatan agar bangunan di kawasan lapangan tembak Dislitbangad itu dihentikan dan dipindahkan ke luar dari lokasi lapangan tembak Dislitbangad. "Ini karena di dalam lokasi lapangan tembak tidak diperbolehkan dibuat bangunan permanen maupun semi permanen," tegasnya. (mam)