• Berita Terkini

    Minggu, 28 Februari 2016

    PGRI: Kalau Ingin tak Ada Sekolah Tarik Pungutan, Pemerintah Harusnya Lakukan ini

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Masyarakat diminta tidak menyalahkan sekolah bila masih menarik pungutan dari siswa. Terkait masih adanya sekolah di Kebumen yang menarik pungutan kepada siswa, menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Kebumen Tukijan SPd, tak bisa dilepaskan dari ketidakberanian pemerintah dalam mengambil sikap mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    "Pungutan masih ada karena sekolah tak lepas dari adanya aturan yang menyebutkan dana BOS tak boleh dipergunakan untuk membayar honor GTT/PTT. Padahal, tanpa bantuan GTT PTT, sekolah masih kekurangan guru," kata Tukidjan kemarin.

    Dijelaskannya, sebenarnya sesuai peraturan yang ada dana BOS itu sendiri dapat digunakan untuk membayar GTT/PTT, dengan syarat harus ada Surat Keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Kebumen. Sayangnya hingga kini, Kepala Dikpora belum berani menerbitkan SK tersebut. “Ini memang memerlukan keberanian dari Kepala Dikpora untuk menerbitkan SK, ini tidak melanggar hukum. Sebab aturannya juga ada. Dana BOS dapat digunakan untuk membayar GTT/PTT jika ada SK dari kepala Dikpora,” katanya.

    Jika tidak demikian lanjutnya, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini bupati harus mengangkat GTT/PTT yang ada di Kabupaten Kebumen Pegawai Honorer Daerah, dengan gaji sesuai dengan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen.

    Dengan demikian maka persoalan mengenai GTT /PTT akan selesai. Jika tidak demikian maka sampai kapan pun sekolah akan terus melakukan pungutan, dan slogan sekolah gratis tidak akan bisa terlaksana. “Intinya agar sekolah tidak memungut biaya kepada siswa maka harus ada SK yang dari Kepala Dikpora yang memperbolehkan dana

    BOS, untuk digunakan untuk membayar GTT/PTT dan boleh digunakan untuk pemeliharaan besar. Jika tidak maka GTT/PTT diangkat menjadi tenaga Honorer Daerah. Ini merupakan harapan para GTT/PTT kepada BUpati yang baru,” tegasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Dikpora Kebumen, H Ahmad Ujang Sugiono SH mengatakan, ketidakmauan Dikpora mengeluarkan SK bukan disebabkan kerena ketidak beranian, melainkan berdasarkan aturan PP 48 tahun 2005. Disitu dijelaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan kembali mengangkat GTT/PTT. “Kalau mau ada SK tersebut maka peraturannya harus di rubah dulu, sehingga SK nya mempunyai dasar hukum yang jelas,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top