• Berita Terkini

    Minggu, 14 Februari 2016

    Potensi Zakat Pemkab Purworejo Mencapai 250 Juta

    agung/ekspres
    PURWOREJO--Sembilan puluh orang yang terdiri dari kepala SKPD, kepala UPT Dikbudpora, kepala UPT Puskesmas dan pimpinan BUMD menjadi sasaran sosialisasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Purworejo di Aula Bappeda Purworejo, kemarin.

    Hadir dalam sosialisasi yang dibuka secara langsung oleh Pj Bupati Purworejo, H Agus Bastian SSos itu juga dihadiri oleh ketua dan empat orang wakil ketua Baznas Purworejo. Secara spontan, sebelum acara dimulai digelar infak dadakan oleh seluruh peserta dan mendapatkan dana sebesar Rp 8 juta lebih.

    Dalam sambutannya, Pj Bupati Agus Utomo meminta kepada PNS yang beragama Islam dilingkungan Pemkab untuk mengikhlaskan sebagian hartanya guna menunaikan kewajiban zakat profesi."Membayar zakat merupakan komitmen umat Islam serta bagian dari ketaatan kepada Agama. Tentu seluruhnya harus didasari dengan keikhlasan agar amal yang nantinya akan disalurkan melalui Baznas ini betul-betul mendapat ridho Allah SWT," terangnya.

    Lebih lanjut Agus Utomo berpesan, bahwa selain sebagai pegawai dilingkungan Pemkab, PNS juga manusia biasa yang memiliki lingkungan di tempat tinggal masing-masing. Tentunya kegiatan-kegiatan sosial tidak bisa dihindari.

    "Jadi nanti terserah mau 2,5 persen zakat profesi mau dibayarkan melalui Baznas atau sebagian diberikan dilingkungan masing-masing. Namun yang jelas, seluruhnya harus memiliki kepedulian terhadap Baznas agar dapat berjalan dengan baik di Purworejo," tandasnya.

    Sementara itu dalam sosialisasi yang dilakukan oleh ketua Baznas KH Ahmad Hamid SPdI dan dipandu oleh wakil ketua H Muslihin Madiani MSI terungkap bahwa perwakilan disetiap SKPD nantinya akan ada Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ di setiap Satker ini adalah bendahara gaji dan bertugas untuk memungut kemudian menyetorkan ke rekening Baznas kabupaten Purworejo.

    "Tahapannya nanti seluruh PNS yang beragama Islam akan diberikan surat pernyataan yang berisi kesanggupan membayarkan zakat profesi serta infak atau sedekah. Besarannya masing-masing diberi pilihan 2,5 persen, 2 persen atau 1,5 persen dari gaji untuk menunaikan zakat profesi maupun infak sedekah," terang ketua Baznas KH Ahmad Hamid.

    Kasubag Agama, Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Marzuki SE saat ditemui disela-sela kegiatan mengatakan, potensi zakat karyawan dilingkungan SKPD serta lembaga vertikal mencapai Rp 250 juta per bulan. Jika nantinya masyarakat umum dapat menyalurkan zakat maupun sedekah melalui Baznas ini tentu hasilnya akan lebih besar lagi"Tentu potensi yang cukup besar. Harapannya dana tersebut salah satunya dapat membantu mempercepat pengentasan kemiskinan di Purworejo," katanya. (baj

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top