SUDARNO AHMAD/EKSPRES |
Dian Lestari menyatakan, RSUD Prembun direncanakan akan ditingkatkan dari Puskesmas rawat inap menjadi kelas C. Perubahan ini membawa konsekuensi tidak hanya terhadap kompetensi rumah sakit, melainkan juga terhadap struktur organisasi.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dapat berbentuk badan, kantor dan rumah sakit. Untuk rumah sakit, dalam peraturan ini secara spesifik menyebutkan bahwa ada perbedaan eselon dan struktur untuk rumah sakit yang berbeda kelas. "Sebelum menyusun SOTK, kelas rumah sakit harus ditetapkan terlebih dahulu, kapan rencana penetapan RSUD kelas C Prembun?," kata Dian Lestari, saat menyampaikan pandangan fraksinya.
Lebih jauh, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No.340/MENKES/PER/III/2010, tentang Klasifikasi rumah sakit, disebutkan pada Pasal 2 ayat (1) Setiap rumah sakit wajib mendapatkan penetapan kelas dari Menteri. Sedangkan ayat (2) Rumah Sakit dapat ditingkatkan kelasnya setelah lulus tahapan pelayanan akreditasi dibawahnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.147/Menkes/PER/I/2010, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan layanan rawat inap, rawat jalan dan gawat darurat. "Setiap rumah sakit harus memiliki ijin, yang terdiri dari ijin mendirikan dan ijin operasional RS. Ijin operasional terdiri dari ijin sementara dan ijin operasional tetap," bebernya.
Dian memaparkan, untuk memperoleh izin mendirikan rumah sakit harus memenuhi sejumlah persyaratan diantaranya, kajian kebutuhan pelayanan rumah sakit. Yang meliputi demografi, yang mempertimbangkan luas wilayah dan kepadatan penduduk, serta karakteristik penduduk yang meliputi umur, jenis kelamin, dan status perkawinan. Selanjutnya, sosio-ekonomi, yang mempertimbangkan kultur atau kebudayaan, tingkat pendidikan, angkatan kerja, lapangan pekerjaan, pendapatan domestik rata-rata bruto.
Sarana fasilitas dan peralatan medik non medik juga harus dikaji lebih mendalam, Dana dan tenaga yang dibutuhkan untuk layanan yang akan diberikan. Meliputi, sarana dan fasilitas fisik yang mempertimbangkan rencana cakupan, jenis layanan dan fasilitas lain dengan mengacu dari kajian kebutuhan dan permintaan. Peralatan medik dan non medik yang mempertimbangkan perkiraan peralatan yang akan digunakan dalam kegiatan layanan. Sumber daya manusia yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan tenaga dan kualifikasi, dan Pendanaan yang mempertimbangkan perkiraan kebutuhan dana investasi.(ori)