• Berita Terkini

    Kamis, 25 Februari 2016

    Sekali Lagi, Tambak Udang Ilegal Bakal Ditutup Paksa

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Pemkab Kebumen kembali mengancam bakal menutup ratusan tambak udang ilegal dan melanggar garis sempadan pantai di kawasan pesisir selatan Kebumen. Pasalnya, keberadaan tambak yang jumlahnya mencapai ratusan banyak yang melanggar aturan.

    Hal itu diungkapkan Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Kebumen, Aden Andri Susilo, di kantornya. Aden Andri Susilo, mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan keberadaan tambak udang di pesisir selatan. Dari data yang ada, setidaknya terdapat 334 kolam tambak udang.

    Saat ini, kata dia, petambak yang beroperasi di garis sempadan itu diberi sanksi tidak diperkenankan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Adapun yang berada di luar garis sempadan diperbolehkan menggunakan BBM bersubsidi.   Pihaknya mengaku ingin menata tambak-tambak di pesisir pantai selatan itu agar tertib dan tidak menyalahi aturan yang berlaku.

    Selain itu, Pemkab Kebumen juga akan menertibkan tambak udang yang tidak memiliki ijin. BPMPT memberi waktu hingga April 2016, sebagai batas akhir bagi para pengusaha tambak udang untuk mengurus ijin usaha dan ijin limbah lingkungan hidup. Sebab, hingga pertengahan Februari ini saja baru dua pengusaha tambak yang memiliki ijin usaha tambak mereka.

    Kenyataan hampir mayoritas tambak udang belum berijin membuat pihak BPMPT merasa perlu terus memberikan kesempatan agar pengusahanya segera melakukan pengurusan ijin usaha mereka.  "Kami sudah mencoba terus memberikan sosialisasi dan penakanan agar usaha tambak udang untuk berijin. Karena selama ini sama sekali tidak berijin," ujarnya.

    Ia menjelaskan tujuan memiliki ijin bagi pengusaha tambak yakni agar pihaknya bisa memberikan perlindungan hukum dan perlindungan usaha. Selama ini BPMPT  melihat ada pencemaran lingkungan yang disebabkan dari limbah  hasil dari usaha tambak udang itu.

    Selain juga petambak terlebih dahulu mengajukan ijin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). "Kemana mereka membuangnya dan bagaimana akibatnya. Itu semua akan berdampak pada kehidupan masyarakat di sekitar tambak," imbuhnya. (ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top