PURWOREJO- Sekretaris Desa (Sekdes) Pundensari Kecamatan Purwodadi, Marsudi, diprotes warga karena nekad mendirikan bangunan kandang ternak ayam pedaging di tengah perkampungan Dusun Ngabean RT 1 RW 1 desa setempat. Kandang berdiri tanpa mengantongi izin itu, dinilai menggangu lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Warga akhirnya melaporkannya ke dinas terkait. Marsudi selanjutnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Purworejo. Dalam kesempatan itu, Marsudi mengakui telah melanggar Perda karena mendirikan bangunan kandang ayam tanpa izin.
Marsudi juga menyatakan bersedia untuk segera membongkar sendiri kandang tersebut, dengan tenggang waktu enam bulan sejak ditandatanganinya surat kesepakatan/perjanjian bermaterai.
Pengakuan serta penandatanganan itu dilakukan Marsudi bersama istri dihadapan pejabat Satpol PP Purworejo. Turut menyaksikan penandatanganan antara lain, di antaranya Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Purworejo, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Purworejo, Muspika Purwodadi, Kepala Desa Pundensari dan BPBD Desa Pundensari.
“Saya akan membongkar kandang itu sendiri. Namun minta waktu hingga setengah tahun mendatang, karena saya juga masih akan mencari lokasi baru untuk pindahan kandang itu,” kata Marsudi, kemarin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purworejo, Mujono SH, menjelaskan, pertemuan dengan menghadirkan SKPD, Muspika, Pemdes serta pelaku usaha ternak ayam, Marsudi, dilakukan oleh Satpol PP Purworejo, sebagai tindak lanjut adanya surat pengaduan dari masyarakat.
“Ada laporan bahwa di Desa Pundensari itu ada warga melakukan usaha ternak ayam pedaging, sudah berdiri sekitar 1 tahun, tetapi tidak memiliki izin dan diprotes oleh warga. Kami menindaklanjuti adanya surat pengaduan tersebut dengan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Dikatakan, klarifikasi serupa sebenarnya juga telah dilakukan di tingkat Kecamatan Purwodadi pada tanggal 15 Februari 2015 lalu. Dalam kesempatan
itu juga dilakukan mediasi, pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan.
Menurutnya, dengan mendirikan kandang usaha ternak ayam itu, Marsudi dinilai telah melanggar empat Perda. Keempatnya yakni Perda No 27 tahun 2011
tentang RT RW, Perda No 11 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Perda No 16 tahun 2012 tentang HO (gangguan), dan Perda No 4 tahun 2015, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, Sekdes Pundensari tidak dikenai sanksi pelanggaran Perda dan hanya dilakukan pembinaan serta pengarahan untuk menghentikan usaha ternak ayam di tengah perkampungan.
“Hanya pembinaan. Namun, jika sampai tenggang waktu 6 bulan kedepan kandang tidak dibongkar, maka kandang akan dibongkar paksa oleh Satpol PP Purworejo bersama Tim Kabupaten,” tandasnya. (ndi)
Warga akhirnya melaporkannya ke dinas terkait. Marsudi selanjutnya dipanggil untuk memberikan klarifikasi di Kantor Satpol PP Purworejo. Dalam kesempatan itu, Marsudi mengakui telah melanggar Perda karena mendirikan bangunan kandang ayam tanpa izin.
Marsudi juga menyatakan bersedia untuk segera membongkar sendiri kandang tersebut, dengan tenggang waktu enam bulan sejak ditandatanganinya surat kesepakatan/perjanjian bermaterai.
Pengakuan serta penandatanganan itu dilakukan Marsudi bersama istri dihadapan pejabat Satpol PP Purworejo. Turut menyaksikan penandatanganan antara lain, di antaranya Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kelautan Purworejo, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) Kabupaten Purworejo, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan Purworejo, Muspika Purwodadi, Kepala Desa Pundensari dan BPBD Desa Pundensari.
“Saya akan membongkar kandang itu sendiri. Namun minta waktu hingga setengah tahun mendatang, karena saya juga masih akan mencari lokasi baru untuk pindahan kandang itu,” kata Marsudi, kemarin.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Purworejo, Mujono SH, menjelaskan, pertemuan dengan menghadirkan SKPD, Muspika, Pemdes serta pelaku usaha ternak ayam, Marsudi, dilakukan oleh Satpol PP Purworejo, sebagai tindak lanjut adanya surat pengaduan dari masyarakat.
“Ada laporan bahwa di Desa Pundensari itu ada warga melakukan usaha ternak ayam pedaging, sudah berdiri sekitar 1 tahun, tetapi tidak memiliki izin dan diprotes oleh warga. Kami menindaklanjuti adanya surat pengaduan tersebut dengan mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi,” jelasnya.
Dikatakan, klarifikasi serupa sebenarnya juga telah dilakukan di tingkat Kecamatan Purwodadi pada tanggal 15 Februari 2015 lalu. Dalam kesempatan
itu juga dilakukan mediasi, pembinaan, serta pembuatan surat pernyataan.
Menurutnya, dengan mendirikan kandang usaha ternak ayam itu, Marsudi dinilai telah melanggar empat Perda. Keempatnya yakni Perda No 27 tahun 2011
tentang RT RW, Perda No 11 tahun 2012 tentang izin mendirikan bangunan (IMB), Perda No 16 tahun 2012 tentang HO (gangguan), dan Perda No 4 tahun 2015, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Meski demikian, Sekdes Pundensari tidak dikenai sanksi pelanggaran Perda dan hanya dilakukan pembinaan serta pengarahan untuk menghentikan usaha ternak ayam di tengah perkampungan.
“Hanya pembinaan. Namun, jika sampai tenggang waktu 6 bulan kedepan kandang tidak dibongkar, maka kandang akan dibongkar paksa oleh Satpol PP Purworejo bersama Tim Kabupaten,” tandasnya. (ndi)