IMAM/EKSPRES |
Hal ini disampaikan oleh Wakapolres Kebumen Kompol Parasian H Gultom SIK MSi pada saat mediasi terkait kasus persengketaan tanah antara Polres Kebumen dan ahli waris H Hasyim, di Kantor Pertanahan Kebumen, Selasa (9/2/2016).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Wakapolres Kebumen Kompol Parasian H Gultom SIK MSi berserta staffnya, Camat Kebumen H Sumarno S Sos, Kepala Desa Kutosari Kecamatan Kebumen Masyhud, dan segenap ahli waris H Hasyim diantaranya, Kombes Pol Purn Samsul Maarif, H Sentot Badaruzaman SE MM dan beberapa ahli waris lainnya.
Dalam mediasi tersebut Kombes Pol Purn Samsul Maarif mengatakan, Polres Kebumen telah menggunakan tanah yang kini menjadi kantor Satlantas sejak sekitar tahun 1950 an. Awalnya dari pihak keluarga sama sekali tidak mempermasalahkan hal itu.
Namun tiba-tiba pihak Polres Kebumen akan mensertipikatkan tanah tersebut, dengan alasan bahwa Polres mempunyai akta jual beli. Padahal setahu ahli waris tanah tersebut masih milik almarhum H Hasyim. Hal ini diperkuat dengan data yang ada di arsip Desa Kutosari.“Saat mendengar hal itu, saya langsung meminta kepada Kantor Petanahan Kebumen untuk memblokir penyertipikatan tanah itu,” tuturnya.
Dia melanjutkan, adanya penjelasan dari pihak Desa Kutosari dan Camat Kebumen, dapat menjadi bukti kuat bahwa tanah yang kini diguanakan untuk Kantor Satlantas Kebumen, merupakan milik almarhum H Hasyim. Pasalnya sejak dulu, hingga kini belum ada perpindahan kepemilikan hal atas tanah tersebut. “Pihak ahli waris mempersilahkan kepada Pihak Satlantas Polres Kebumen untuk memanfaatkan tanah tersebut dan menjadi aset Polres, namun tanah itu harus dibayar sesuai dengan standarisasi harga pasar,” katanya sembari menambahkan jika pihak ahli waris akan mengutamakan jalan mediasi dari pada menempuh jalur perdata.
Menanggapi hal itu, Wakapolres Kebumen Kompol Parasian H Gultom SIK MSi mengatakan, jika masalah ini bukan masalah perseorangan, melainkan menjadi masalah Dinas Kepolisian. Dengan demikian maka pihaknya akan menyampaikan apa yang menjadi harapan ahli waris kepada Polda Jawa Tengah bagian Sarana dan Prasarana (Sarpras). “Nanti setelah ada jawaban dari Polda Jawa Tengah, maka akan dilaksanakan mediasi kembali,” katanya.
Gultom juga mengatakan, jika pihaknya sama sekali tidak bisa melarang jika ahli waris mau mengupayakan persengketaan tanah tersebut melalui jalur perdata. Pihaknya juga akan mengikuti langkah apapun yang akan ditempuh oleh ahli waris. “Kita tidak bisa melarang, itu merupakan hak dari ahli waris. Kita juga akan mengikuti semua langkah yang akan ditempuh oleh mereka,” paparnya.
Sementara itu Plt Kasi Sengketa Konflik dan Perkara (SKP) Kantor Pertanahan Kebumen Heri Susanto berharap agar masalah persengketaan tanah tersebut, dapat segera terselesaikan dengan baik tanpa merugikan kedua belah pihak. “Prinsip Kantor Pertanahan dalam setiap mediasi adalah win win Solutions sehingga kedua belah pihak sama-sama menang dan tidak ada yang dirugikan,” ucapnya. (mam)