KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Munculnya gagasan kampanye anti selingkuh yang dilontarkan Ketua Lembaga Kontrol dan Advokasi Masyarakat (ELKAM) Kebumen Suratno SH MH, memicu polemik. Salah satunya dari datang dari praktisi hukum Kabupaten Kebumen, HD Sriyanto SH MH MM.
Sriyanto mengatakan apa yang diwacanakan Suratno sah-sah saja bahkan patut didukung bila tujuannya mewujudkan Kebumen bersih dari tindak asusila. Namun, demikian Sriyanto meminta Suratno berhati-hati menggunakan kata selingkuh. Termasuk tidak serampangan menyebut maraknya kasus perselingkuhan di kalangan pejabat, guru, pegawai seperti yang disebutkan.
"Harus dijelaskan lebih dahulu terminologi selingkuh itu seperti apa. Sebab, dalam pasal KUHAP tidak ada bahasa (istilah) selingkuh. Yang ada ada adalah perzinahan seperti tertuang dalam pasal 284 KUHP, itupun menggunakan bahasa barang siapa," ujar pengacara senior yang berkantor di Jalan Gelora Blok B nomor 12-13 Perum Pejagoan Indah Kecamatan Pejagoan tersebut, Kamis (25/2/2016).
Menurut Sriyanto, dalam pasal itu dijelaskan apa itu zinah. Seseorang baru bisa disebut zinah adalah saat dimana dua orang yang sudah bersuami atau beristri melakukan hubungan seksual dengan bukan pasangannya dan bisa dibuktikan.
Selain soal pengertian selingkuh, penyebutan barang siapa dalam pasal itu juga harus dimaknai dengan benar. Barang siapa, jelas Sriyanto, artinya siapa saja. Bukan kelompok, lembaga tertentu seperti yang disebut Suratno dengan kalangan masyarakat umum, guru maupun di jajaran pegawai bahkan pejabat Pemda Kebumen. Menurut Sriyanto, menyebut maraknya kasus selingkuh pada kalangan masyarakat umum, guru maupun di jajaran pegawai bahkan pejabat Pemda Kebumen adalah pernyataan yang gegabah bahkan bisa memiliki resiko hukum.
"Berbahaya ini. Berbahaya. Saya perlu tegaskan tidak ada pejabat selingkuh, guru selingkuh atau pegawai selingkuh. Yang ada adalah oknum pejabat selingkuh, oknum pegawai selingkuh dan oknum guru selingkuh. Itu harus dibedakan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Suratno sebelumnya menanggapi gerakan anti merokok yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz. Suratno mengaku mendukung gerakan yang dimaksudkan untuk mengurangi efek buruk merokok sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen tersebut. Namun, Suratno menyarankan, pemkab Kebumen juga mengkampanyekan gerakan anti selingkuh. Sebab menurutnya, perselingkuhan masih marak dijumpai di Kota Berslogan Beriman ini.
Ironisnya, menurut Suratno, pelaku perselingkuhan itu tak hanya kalangan masyarakat umum, bahkan sudah merambah kalangan guru maupun, jajaran pegawai, kepala desa bahkan pejabat Pemda Kebumen.
Sriyanto kembali menegaskan, bisa memahami maksud Suratno dengan pernyataan itu. Namun demikian, Sriyanto berharap, sesuatu yang maksudnya baik juga harus disampaikan dengan cara yang benar. Selain santun, kritik atau usulan itu juga diharapkan tidak sampai melanggar hukum. Apalagi, bila yang menyampaikan itu adalah seseorang yang tahu hukum.
"Kami berharap, seluruh warga masyarakat dapat mendorong dan benar-benar membantu pemerintahan bupati dan wakil bupati Kebumen yang baru terpilih. Sebagai warga masyarakat, saya katakan gebrakan Bupati Fuad yahya dan wakilnya Yazid Mahudz sangat bagus. Namun demikian, Bupati juga harus waspada terhadap orang-orang di sekelilingnya yang berwatak Sengkuni (culas dan licik)," wanti-wanti Sriyanto.(cah)
Sriyanto mengatakan apa yang diwacanakan Suratno sah-sah saja bahkan patut didukung bila tujuannya mewujudkan Kebumen bersih dari tindak asusila. Namun, demikian Sriyanto meminta Suratno berhati-hati menggunakan kata selingkuh. Termasuk tidak serampangan menyebut maraknya kasus perselingkuhan di kalangan pejabat, guru, pegawai seperti yang disebutkan.
"Harus dijelaskan lebih dahulu terminologi selingkuh itu seperti apa. Sebab, dalam pasal KUHAP tidak ada bahasa (istilah) selingkuh. Yang ada ada adalah perzinahan seperti tertuang dalam pasal 284 KUHP, itupun menggunakan bahasa barang siapa," ujar pengacara senior yang berkantor di Jalan Gelora Blok B nomor 12-13 Perum Pejagoan Indah Kecamatan Pejagoan tersebut, Kamis (25/2/2016).
Menurut Sriyanto, dalam pasal itu dijelaskan apa itu zinah. Seseorang baru bisa disebut zinah adalah saat dimana dua orang yang sudah bersuami atau beristri melakukan hubungan seksual dengan bukan pasangannya dan bisa dibuktikan.
Selain soal pengertian selingkuh, penyebutan barang siapa dalam pasal itu juga harus dimaknai dengan benar. Barang siapa, jelas Sriyanto, artinya siapa saja. Bukan kelompok, lembaga tertentu seperti yang disebut Suratno dengan kalangan masyarakat umum, guru maupun di jajaran pegawai bahkan pejabat Pemda Kebumen. Menurut Sriyanto, menyebut maraknya kasus selingkuh pada kalangan masyarakat umum, guru maupun di jajaran pegawai bahkan pejabat Pemda Kebumen adalah pernyataan yang gegabah bahkan bisa memiliki resiko hukum.
"Berbahaya ini. Berbahaya. Saya perlu tegaskan tidak ada pejabat selingkuh, guru selingkuh atau pegawai selingkuh. Yang ada adalah oknum pejabat selingkuh, oknum pegawai selingkuh dan oknum guru selingkuh. Itu harus dibedakan," tegasnya.
Seperti diberitakan, Suratno sebelumnya menanggapi gerakan anti merokok yang dicanangkan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen, HM Yahya Fuad-KH Yazid Mahfudz. Suratno mengaku mendukung gerakan yang dimaksudkan untuk mengurangi efek buruk merokok sekaligus mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kebumen tersebut. Namun, Suratno menyarankan, pemkab Kebumen juga mengkampanyekan gerakan anti selingkuh. Sebab menurutnya, perselingkuhan masih marak dijumpai di Kota Berslogan Beriman ini.
Ironisnya, menurut Suratno, pelaku perselingkuhan itu tak hanya kalangan masyarakat umum, bahkan sudah merambah kalangan guru maupun, jajaran pegawai, kepala desa bahkan pejabat Pemda Kebumen.
Sriyanto kembali menegaskan, bisa memahami maksud Suratno dengan pernyataan itu. Namun demikian, Sriyanto berharap, sesuatu yang maksudnya baik juga harus disampaikan dengan cara yang benar. Selain santun, kritik atau usulan itu juga diharapkan tidak sampai melanggar hukum. Apalagi, bila yang menyampaikan itu adalah seseorang yang tahu hukum.
"Kami berharap, seluruh warga masyarakat dapat mendorong dan benar-benar membantu pemerintahan bupati dan wakil bupati Kebumen yang baru terpilih. Sebagai warga masyarakat, saya katakan gebrakan Bupati Fuad yahya dan wakilnya Yazid Mahudz sangat bagus. Namun demikian, Bupati juga harus waspada terhadap orang-orang di sekelilingnya yang berwatak Sengkuni (culas dan licik)," wanti-wanti Sriyanto.(cah)