fuad/ekspres |
Sebab dengan pemberangkatan yang sesuai prosedur dan regulasi, akan dapat mengurangi berbagai persoalan yang acapkali dialami buruh migran Indonesia di luar negeri. Seperti korban kekerasan, penipuan hingga pelecehan seksual.
Hal tersebut diungkapkan Amelia pada acara sosialisasi "Pencegahan TKI Non Prosedural di Kabupaten Kebumen" di rumah makan Pelangi Jl Lingkar Selatan Kebumen, Sabtu (26/3).
Hadir pula sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kepala Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Jawa Tengah AB Rahman, Tenaga Profesinal Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Dono Prasetio dan Tenaga Ahli DPR RI, Hasbulloh SSos MKesos.
Sosialisasi dihadiri 100 peserta yang berasal dari Calon TKI, Keluarga TKI, TKI purna dan masyarakat umum. Menurut Amelia, penempatan TKI sudah diatur dalam undang undang. Jika dipahami, maka tidak akan ada tindak kekerasan, perlakuan sewenang-wenang juga tidak akan terjadi. Sebaliknya, jika memilih lewat jalur non prosedural, berbagai masalah bisa timbul.
Faktanya, banyaknya TKI yang bermasalah di luar negeri akibat pemberangkatan yang tidak sesuai prosedur.Celakanya lagi, sulit bagi pemerintah untuk memberikan advokasi hukum apabila mereka mengalami masalah di luar negeri. Sebab, mereka dianggap TKI ilegal yang data dokumennya saja kadang sangat minim, bahkan tidak diketahui. Mereka rata-rata tidak mempunyai izin kerja dan hanya berbekal paspor. Paspor yang mereka milikipun umumnya didapatkan dengan memalsukan data-data, seperti umur dan daerah asal.
“Pekerja migran Indonesia yang bekerja ke Luar Negeri harus terlindungi agar jangan sampai menemui masalah. Oleh karenanya jika ingin menjadi TKI, berangkatlah sesuai prosedur jangan berangkat Non Prosedural. Ini penting agar pekerja migran nyaman bekerja dan terlindungi secara hukum," beber politisi dari Partai NasDem ini.
Amelia menuturkan, terjadinya pengiriman TKI non prosedural salah satunya berawal dari birokrasi yang panjang. Seperti pengurusan dokumen yang kadang memerlukan waktu lama. Kondisi ini diperparah dengan ulah sponsor atau PPTKIS nakal yang menjanjikan bisa menjadi TKI secara instan. "Terkait hal itu, kami di DPR mendorong sistem pelayanan satu pintu sehingga calon pekerja migran mudah mengurus dokumen-dokumennya. Ini juga untuk mencegah carut-marut data pekerja migran Indonesia yang berujung terjadinya pengiriman pekerja migran Indonesia secara non prosedural," kata Amelia. (has)