• Berita Terkini

    Rabu, 30 Maret 2016

    Banyak PNS tak Melakukan Tugas Sesuai Jabatannya

    ilustrasi
     1.108 PNS Naik Pangkat KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Penulisan karya ilmiah sebagai persyaratan kenaikan pangkat bagi PNS menjadi kendala serius di Kabupaten Kebumen. Padahal, penulisan karya ilmiah dapat mempercepat kenaikan pangkat bagi PNS fungsional guru yang akan naik pangkat ke golongan III/c.

    Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kebumen Supariyandono, menyatakan persyaratan penilaian keprofesian berkelanjutan, yang meliputi unsur pengembangan diri, penulisan dan publikasi karya ilmiah mupun karya inovatif. Dalam Penilaian Angka Kredit (PAK) bagi PNS jabatan fungsional guru yang akan naik pangkat ke golongan III/C keatas.

    "Ini menjadi tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kemampuan dalam penulisan karya ilmiah," kata Supriyandono, pada acara penyerahan SK Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2016 bagi PNS di lingkungan Pemkab Kebumen di Pendopo Bupati, kemarin.

    Menurutnya, melalui penulisan dan publikasi karya ilmiah menjadi kesempatan untuk mengumpulkan angka kredit. Sehingga ada peluang untuk naik pangkat lebih cepat. "Demikian juga untuk jabatan fungsional tertentu lainnya, memiliki kesempatan yang lebih luas untuk naik pangkat lebih cepat dibanding jabatan struktural," ujarnya.

    Supriyandono, mengungkapkan proses penyelesaian usul kenaikan pangkat periode 1 April 2016 masih mengalami kendala kelangkapan administrasi. Untuk jabatan fungsional guru, berkas usul banyak yang tidak sesuai dengan standar persyaratan administrasi yang dipersyaratkan.

    Lebih jauh, berdasarkan hasil monitoring dan inventarisasi permasalahan di Kantor Regional Badan Kepegawaian Nasional (BKN), permasalahan yang cukup dominan yaitu dokumen PAK. Khususnya jabatan fungsional guru antara pAK baru dengan PAK sebelumnya, penilaiannya tidak sinkron. "Hal ini agar menjadi bahan evaluasi dalam prosedur pengusulan PAK di jajaran Dikpora Kebumen," imbuhnya.

    Ia menambahkan, BKD banyak menemukan banyak PNS tidak melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas yang melekat pada jabatannya. Hal itu sesuai dengan banyak dijumpai pada penilaian prestasi kerja PNS, antara uraian sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja PNS tidak sama dengan uraian tugas jabatan PNS tersebut.

    Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS, merupakan salah satu persyaratannya wajib setiap usulan kenaikan pangkat. "Ini perlu pembenahan ke depannya bahwa setiap PNS harus melaksanakan tugas sesuai dengan uraian tugas yang melekat pada jabatannya," tegasnya.
    Sementara itu, sebanyak 1.108 PNS di lingkungan Pemkab Kebumen naik pangkat per 1 April 2015. Dari jumlah tersebut, 293 PNS diantaranya harus bersabar karena SK-nya belum terbit. Sebanyak 815 PNS telah mendapatkan nota persetujuan Kepala Kantor Regional I BKN dan penerbitan SK.

    PNS yang belum terbit SK-nya, terdiri dari enam PNS golongan IV/C keatas masih dalam proses penyelesaian di BKN. 15 PNS golongan IV/A dan IV/B, masih dalam proses penyelesaian di BKD Provinsi Jateng. Sedangkan 272 PNS golongan III/D ke bawah masih dalam proses di Kantor Regional I BKN Yogyakarta. "Usulan yang belum terselesaian akan diproses nota persetujuannya oleh BKN sepanjang memenuhi persyaratan dan diterbitkan keputusan kenaikan pangkatnya periode 1 April 2016," tandasnya.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top