KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Persoalan yang terjadi antara Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro dengan pengusaha Abdul Karnain tampaknya makin memanas. Belum juga satu persoalan terselesaikan, Darori mengancam bakal kembali melaporkan Abdul Karnain ke Polda Jawa Tengah. Lagi-lagi, karena dugaan pencemaran nama baik.
Sebelumnya, Darori telah melaporkan Abdul Karnain ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Itu setelah Karnain menulis komentar yang bermuatan memojokkan Darori pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2015 lalu.
Persoalan itu kini tengah ditangani Polres Kebumen. Bahkan Abdul Karnain telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 27 ayat (33), pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 miliar.
Belum juga proses hukum persoalan itu selesai, Darori Wonodipuro, mengaku pihaknya terpaksa melaporkan Abdul Karnain karena kasus serupa. Darori menilai Karnain telah berbuat keterlaluan menghina dirinya di media sosial facebook. "Setelah saya berkomunikasi dengan dengan Polda Jawa Tengah ini memang sudah mengandung unsur pidana. Maka setelah kasus di Kebumen selesai, untuk kasus yang ini ditangani oleh Polda (Jawa Tengah," kata Darori Wonodipuro, kepada Kebumen Ekspres, Senin (28/3/2016).
Darori mengungkapkan, kasus kedua ini masih terkait dengan komentar Abdul Karnain di media sosial facebook. Pada postingan 14 Desember 2015 pukul 07.47 WIB, Abdul Karnain mengomentari foto Darori yang sedang memegang sebuah ular dengan nada penghinaan. Postingan lengkap komentar Abdul Karnain, yang dipermasalahkan Darori, yaitu "ular simbul binatang identik Setan, iblis dan licik ojo podo tiru atau piara ular lah. Nek sing wis turah2 dunya di hibahna nggo ngamal bae aja nginguni ular".
Darori menjelaskan, foto yang dikomentari tak pantas itu saat Darori masih menjabat Direktor Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI, yang menangani satwa. "Pada foto itu ada orang yang nanya, itu ular apa, saya jawab ini ular dari luar negeri bersisik emas lagi laku dikota-kota besar sebagai souvenir dan harganya lumayan. Tau-tau Karnain (Abdul Karnain) masuk komentarnya kasar. Secara tidak langsung menuduh saya. Berdasarkan konsultasi, ini sudah termasuk penghinaan," beber politisi Senayan asal Desa/Kecamatan Petanahan itu.
Sebelumnya, upaya permintaan maaf terbuka yang dilakukan Abdul Karnain, ditolak mentah-mentah oleh Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro. "Ini sudah sangat menyakitkan. Baik keluarga, secara pribadi maupun partai (Gerindra). Saya tidak ada memberi maaf kepada dia. Saya sudah bilang ke polisi dan kejaksaan tidak ada mediasi, ini terus lanjut sampai ke pengadilan biar pengadilan yang memaafkan," kata Darori, pada Rabu (23/3) lalu.
Darori mengungkapkan alasannya enggan memaafkan Abdul Karnain, karena telah menebar fitnah dan kebencian. Berbagai alasan itu, yakni Darori menilai Abdul Karnain telah mengadu domba keluarga Darori yang memiliki pilihan berbeda pada Pilbup Kebumen 2015 lalu. Selanjutnya, Abdul Karnain juga menuduh Darori menerima suap dari calon bupati pada Plibup lalu. Dengan dalih itu, Abdul Karnain menyebut Darori layak dipecat dari Partai Gerindra. (ori)
Sebelumnya, Darori telah melaporkan Abdul Karnain ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Itu setelah Karnain menulis komentar yang bermuatan memojokkan Darori pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kebumen 2015 lalu.
Persoalan itu kini tengah ditangani Polres Kebumen. Bahkan Abdul Karnain telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 27 ayat (33), pasal 45 ayat (1) Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana 6 tahun dan dengan Rp 1 miliar.
Belum juga proses hukum persoalan itu selesai, Darori Wonodipuro, mengaku pihaknya terpaksa melaporkan Abdul Karnain karena kasus serupa. Darori menilai Karnain telah berbuat keterlaluan menghina dirinya di media sosial facebook. "Setelah saya berkomunikasi dengan dengan Polda Jawa Tengah ini memang sudah mengandung unsur pidana. Maka setelah kasus di Kebumen selesai, untuk kasus yang ini ditangani oleh Polda (Jawa Tengah," kata Darori Wonodipuro, kepada Kebumen Ekspres, Senin (28/3/2016).
Darori mengungkapkan, kasus kedua ini masih terkait dengan komentar Abdul Karnain di media sosial facebook. Pada postingan 14 Desember 2015 pukul 07.47 WIB, Abdul Karnain mengomentari foto Darori yang sedang memegang sebuah ular dengan nada penghinaan. Postingan lengkap komentar Abdul Karnain, yang dipermasalahkan Darori, yaitu "ular simbul binatang identik Setan, iblis dan licik ojo podo tiru atau piara ular lah. Nek sing wis turah2 dunya di hibahna nggo ngamal bae aja nginguni ular".
Darori menjelaskan, foto yang dikomentari tak pantas itu saat Darori masih menjabat Direktor Jenderal (Dirjen) Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan RI, yang menangani satwa. "Pada foto itu ada orang yang nanya, itu ular apa, saya jawab ini ular dari luar negeri bersisik emas lagi laku dikota-kota besar sebagai souvenir dan harganya lumayan. Tau-tau Karnain (Abdul Karnain) masuk komentarnya kasar. Secara tidak langsung menuduh saya. Berdasarkan konsultasi, ini sudah termasuk penghinaan," beber politisi Senayan asal Desa/Kecamatan Petanahan itu.
Sebelumnya, upaya permintaan maaf terbuka yang dilakukan Abdul Karnain, ditolak mentah-mentah oleh Anggota DPR RI KRT Darori Wonodipuro. "Ini sudah sangat menyakitkan. Baik keluarga, secara pribadi maupun partai (Gerindra). Saya tidak ada memberi maaf kepada dia. Saya sudah bilang ke polisi dan kejaksaan tidak ada mediasi, ini terus lanjut sampai ke pengadilan biar pengadilan yang memaafkan," kata Darori, pada Rabu (23/3) lalu.
Darori mengungkapkan alasannya enggan memaafkan Abdul Karnain, karena telah menebar fitnah dan kebencian. Berbagai alasan itu, yakni Darori menilai Abdul Karnain telah mengadu domba keluarga Darori yang memiliki pilihan berbeda pada Pilbup Kebumen 2015 lalu. Selanjutnya, Abdul Karnain juga menuduh Darori menerima suap dari calon bupati pada Plibup lalu. Dengan dalih itu, Abdul Karnain menyebut Darori layak dipecat dari Partai Gerindra. (ori)