ilutrasi |
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan delapan remaja tanggung itu pun harus mendekam di Mapolsek Puring. Yang lebih miris lagi, dari delapan remaja yang ditangkap itu terdapat satu gadis yang juga ikut mabuk-mabukan.
Delapan remaja itu remaja mendapat pembinaan dari Kapolsek Puring, kemudian diserahkan kepada orangtua dan kepala desa. Mereka diminta membuat surat pernyatan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Selain itu, mereka juga menjalani wajib lapor ke Polsek Puring setiap Senin dan Kamis.
Kapolres Kebumen AKBP Alpen melalui Kapolsek Puring AKP Joko Maryono, mengatakan dari penangkapan itu petugas berhasil mengamanakan satu bungkus miras jenis ciu, 19 bungkus komix, 3 gelas torpedo, 2 bungkus ciu pecah. "Dari hasil pemeriksaan kami berhasil mengorek informasi dan dengan cepat bisa mengamankan penjual," kata AKP Joko Maryono, kepada Kebumen Ekspres, Senin (21/3).
Setelah mendapat informasi, petugas pun bergerak cepat menggerebek penjual miras. Dari lokasi penggerebekan di Desa Purwoharjo, Kecamatan Puring, petugas berhasil mengamankan 14 galon miras jenis ciu yang masih tersegel dan mengamankan seorang penjualnya.
Penjual miras pun harus berurusan panjang dengan kepolisian. Hal lantaran penjual itu dinilai telang melanggar Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 pasal 106. Tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdaganagan tidak memiliki perizinan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak R 10 miliar.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk menjauhi mengkonsumsi miras. Selain berdampak pada kesehatan yang kurang baik, miras juga memiliki dampak pada psikologis yang membuat orang tidak dapat mengendalikan dirinya sendiri. "Banyak tindak kriminalitas dan kekerasan karena pengaruh miras. Ia juga menghimbau kepada para orangtua agar memperhatikan buah hatinya." tegasnya.(ori)