• Berita Terkini

    Rabu, 30 Maret 2016

    Nyolong Hp, Pria Asal Rowokele Masuk Bui

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Mengaku terdesak kebutuhan hidup sehari-hari, Yadi, warga Desa Kretek Kecamatan Rowokele nekat "menggerayangi" hand phone tetangganya. Untung, polisi segera mengetahui tindakan tak terpujinya tersebut.

    Yadi, pria berusia 38 tahun itupun dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Rowokele di rumahnya, Sabtu akhir pekan lalu (26/3/2016). Turut diamankan petugas, sebuah telepon genggam merk Samsung.

    Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SH SIK MH seperti dituturkan Kapolsek Rowokele,AKP Tamsil Mardiono mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa rumah di lingkungannya. Selain itu, tersangka diketahui beberapa kali mencuri HP di tetangga, Desa Sukomulyo, Kecamatan Rowokele. "Pengangguran yang belum beristri ini mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhannya sehari hari," kata AKP Tamsil Mardiono.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Kami menghimbau supaya warga melaporkan kepada polisi bila di lingkungannya ada kejadian kejadian yang meresahkan, seperti pencurian, meskipun nilai barangnya dianggap kecil," katanya.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top