• Berita Terkini

    Selasa, 15 Maret 2016

    Parkir Sembarangan Akan Ditilang

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Sedikitnya 50 personil dari jajaran Polres Polres, Dishub dan Satpol PP Kebumen, melakukan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Penertiban tersebut dilaksanakan di sepanjang Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL), dalam program Operasi Simpatik Candi 2016, Senin (14/3/2016).

    Operasi Simpatik Candi tahun 2016 dilaksanakan selama 21 hari, yakni tanggal 1-21 Maret mendatang.  KTL yang menjadi pusat operasi di laksanakan disepanjang Jalan A Yani Kebumen (mulai dari Tugu Lawet sampai dengan simpang tiga SMA Muhammadiyah Kebumen) dan Jalan Pahlawan, (mulai dari Tugu Lawet sampai dengan simpang tiga Kantor Pos Kebumen).

    Kawasan Jalan Jalan Pahlawan tersebut, kini juga dilarang dilewati becak, baik itu becak motor (betor) maupun becak manual. Sedangkan kawasan Jalan A Yani Kebumen kini juga disterilkan dari Pengemis Gelandangan dan Orang Terlantar(PGOT)

    Kapolres Kebumen AKBP Alpen SH SIK MH melalui Kasat Lantas Kebumen AKP Aditya Mulya Ramdani SIK mengatakan, Pemerintah Kabupaten Kebumen telah menentukan kawasan tersebut sebagai KTL, penertiban difokuskan pada ruas penggal jalan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tertib Lalu Lintas tersebut.  “Kawasan ini harus bebas dari parkir liar dan pedagang kaki lima,” tuturnya, didampingi Kanit Regident Kebumen Iptu Tejo SW.

    Dijelaskannya, dengan tertibnya lalu lintas dan mampu menata transportasi publik dengan baik, maka tidak menutup kemungkinan jika Kebumen akan mampu mendapatkan penghargaan Wahana Tata Nugraha, yakni  penghargaan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada kota-kota yang mampu menata transportasi publik dengan baik.

    Kanit Regident Kebumen Iptu Tejo SW mengatakan, untuk saat ini bagi kendaraan yang parkir bukan pada tempatnya, masih sebatas diberi teguran dan pembinaan. Namun jika parkirnya membahayakan maka langsung dilakukan penilangan. Lebih lanjut Tejo menjelaskan, jika pinggir jalan dan trotoar bukanlah merupakan tempat parkir. “Pinggiran jalan yang boleh digunakan untuk parkir telah diberi tanda yakni dalam kotakan garis putih,”  katanya.

    Tejo SW juga menambahkan kedepan, setelah masa sosialisasi tersebut telah selesai , maka bagi pengguna kendaraan yang parkir sembarangan akan langsung ditilang. Ini demi  terciptanya tertib lalu lintas, dan mengurangi kemacetan serta menurunkan angka kecelakaan lalu lintas. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top