• Berita Terkini

    Minggu, 27 Maret 2016

    Penanganan Politik Uang Terkendala Regulasi yang Masih Lemah

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Politik uang marak terjadi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 lalu. Namun, tak ada satupun pelakunya yang mendapatkan sanksi apalagi sampai masuk bui. Ini disebabkan oleh lemahnya regulasi yang ada.

    Hal ini sampaikan oleh pimpinan Bawaslu Jawa Tengah Teguh Purnomo SH M Hum MKn, saat acara Rapat Kerja Refleksi Pengawas Pilkada, di Rumah Makan Yunani 19, Rabu (23/3/2016). Teguh pun menyempaikan, tidak adanya kasus politik uang yang mencuat, bukan semata-mata karena kesuksesan penyelanggara pemilu, melainkan disebabkan juga oleh regulasinya lemah. “Jangan hanya main klaim,  masyarakat juga berhak untuk mengetahui yang sesungguhnya,” tuturnya.

    Menurut Teguh di Jawa Tengah sebanyak 488 kasus pelanggaran terjadi pada pelaksanaan Pilkada, namun demikian kasus tersebut mayoritas ditemukan oleh anggota Panwas. Padahal kesuksesan sesungguhnya adalah saat masyarakat sudah proaktif dan turut mengawasi jalannya pesta demokrasi. “Pada pilkada kemarin KPU juga sudah lebih transparan,” paparnya.
    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Panwas Kebumen Suratno SPd. Menurutnya lemahnya regulasi tersebut, ibarat sebuah pil pahit bagi panwas. Pasalnya tidak menutup mata, praktek politik uang memang terjadi dalam pelaksanaan Pilkada, namun demikian panwas tidak dapat menjerat pelaku kerena alasan regulasi. “Kita kerap mendapatkan laporan, namun tidak bisa berbuat banyak,” terangnya.
    Lebih lanjut, Suratno menjelaskan terdapat lima kasus dalam pelaksanaan Pilkada kemarin. Tiga diantara money politic, satu kasus penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye dan satu kasus kampanye di tempat ibadah. “Kelima kasus pelanggaran tersebut mentok di Gakumdu,” papar Suratno yang telah berhasil membawa Panwas Kebumen meraih dua prestasi Bawaslu Awards 2016.

    Dari delapan nominasi lanjutnya, Panwas Kebumen mendapatkan dua penghargaan yakni Pengawas PPS Progresif dan Pengawas partisipatif. Keberhasilan tersebut menurut Suratno, bukanlah prestasi Panwas semata, melainkan merupakan prestasi bagi seluruh masyarakat Kebumen. “Pada refleksi kali ini kita juga meminta masukan  dari para peserta  melalui kuesioner. Hasil kuesioner akan menjadi bahan rekomendasi untuk Bawaslu,” ucapnya, pada cara yang dihadiri oleh 132 peserta, meliputi tokoh masyarakat, dua orang panwascam, SKPD terkait, mantan tim sukses dan pihak-pihak yang memberi kontribusi terhadap Pilkada Kebumen itu.

    Suratno menambahkan, hasil dari kuesioner menyatakan, bahwa integritas dan netralitas panwas baik, sementara partisipasi masyarakat dalam pengawasan menduduki peringkat paling rendah. "Masa jabatan panwas Kebumen akan berakhir per 31 Meret mendatang," terangnya. (mam) Pasalnya dalam regulasi, politik uang memang dilarang, namun tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan sanksinya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top