IMAM/EKSPRES |
Suwarno, Direktur CV Lestari yang melaporkan kasus tersebut mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada tahun 2015 lalu. Kayu senilai sekitar Rp 100 juta miliknya dicuri oleh mitra perusahaanya berinisial TR warga Kecamatan Tambak Kabupaten Banyumas.
Setelah proses berjalan, Polsek Rowokele akhirnya melimpahkan kasus itu ke Polres pada November 2015. "Sudah lama kasus tersebut ditangani oleh Polres Kebumen, namun hingga kini Polres masih dalam proses melaksanaan berita acara pemeriksaan (BAP),” keluhnya, Rabu (30/3/2016).
Kapolres Kebumen AKBP Alpen SIK SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Willy Budiyanto SH MH dikonfirmasi membantah pihaknya lamban dalam menangani kasus pencurian kayu itu. Menurutnya, penanganan kasus itu terus berjalan hingga saat ini. Bahkan hari ini, Kamis (31/3), polisi menjadwalkan pemanggilan Suwarno untuk dimintai keterangan.
Kalaupun penanganannya belum memuaskan pihak pelapor, kata AKP Willy, lantaran kasus tersebut memang melibatkan banyak pihak, sehingga proses penyelidikannya pun membutuhkan banyak waktu. Meski demikian, dikatakan Willy, pihaknya sudah mengantongi nama tersangka pada kasus ini. “Kami terus melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait, namun karena kasus tersebut melibatkan banyak pihak maka membutuhkan proses waktu yang agak lama,” tegasnya.
Lebih lanjut Willy pun menjelaskan, menurut informasi yang berhasil dihimpun, TR mencuri kayu tersebut dengan alasan bahwa Suwarno mempunyai hutang padanya. TR mengambil kayu untuk dijual yang kemudian uang hasil penjualan tersebut digunakannya untuk melunasi hutang Suwarno. “Selain itu TR juga pernah mengembalikan kayu tersebut, namun Suwarno menolak dan meminta kasus pencurian itu diproses secara hukum,” paparnya. (mam)