Ada tiga titik yang menjadi sasaran sekitar Srago, Kecamatan Klaten Tengah, Bendogantungan, Kecamatan Klaten Selatan dan Kecamatan Prambanan. Dalam razia yang digelar, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang. Terdapat tiga orang yang tidak bisa menunjukan identitas.
“Mereka yang tidak dapat menunjukan identitas ternyata sudah meninggalkan rumah sejak tiga bulan lalu. Kami memanggil orang tua mereka untuk datang ke kantor.” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Klaten Sugeng Santoso.
Dia menjelaskan, ketiga orang masih warga Klaten. Tetapi ketiganya memang sengaja meninggalkan rumah tanpa memberitahu orang tua. Meski begitu, berdasarkan pengamatan ketiga orang perempuan terindikasi memiliki profesi sebagai bekerja di tempat karaoke hingga penyanyi dangdut.
“Dari hasil pemeriksaan 26 orang, kami tidak menemukan pasangan yang tidak resmi. Hanya menempati kos sendiri saja. Adanya pemeriksaan KTP dengan sasaran kos sebagai tindak lanjut laporan warga sekitar,” tambahnya.
Laporan warga menyebutkan ada kos yang menerima penghuni pria dan perempuan tanpa melengkapi surat pernikahan. Pihaknya hanya menemukan tiga orang tanpa memiliki identitas itu saja.
“Kami sudah melakukan pendataan dan pembinaan terhadap mereka yang tidak memiliki identitas. Mereka juga harus wajib lapor ke kantor Satpol PP. Semua penghuni kos harus tertib administrasi dengan memiliki idenitas,”imbuhnya. (ren/oh)