IMAM/EKSPRES |
Djunaidi Prastio (38) yang tidak lain adalah pengelola lama WC umum Kebumen mengaku keberatan dengan angka retribusi yang mencapai Rp 5,8 juta perbulan. "Saya kira itu terlalu tinggi bahkan fantastis," katanya, Rabu (30/3/2016).
Dengan keharusan membayar retribusi sebesar R 3juta perbulan saja, penghasilan pihak pengelola pun sudah sangat mepet. Sebab, tarif yang dikenakan kepada pengunjung hanya Rp 2000 buang air dan Rp 3000 untuk mandi. Sudah begitu, pendapatan dari WC umum tak menentu karena tergantung banyak tidaknya pengunjung di alun-alun Kebumen. Bila alun-alun ada event, WC umum baru ramai namun pada hari biasa, pengunjung pun sepi.
Repotnya lagi, kantin WC umum yang tadinya diharapkan meningkatkan jumlah kunjungan, kini telah dibongkar. "Belum lagi, pengelola juga masih harus mengeluarkan biaya operasional meliputi perawatan, kebersihan, perbaikan kecil dan gaji pegawai," keluhnya.
Dari pengalaman itu, Djunaidi hanya berani mematok retribusi WC umum sebanyak RP 3,2 juta perbulan. Ini dengan alasan WC umum tersebut masih memerlukan perbaikan di beberapa tempat. Lebih lanjut Djunaidi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 2 7 Tahun 2014, seharusnya pihak pengelola membayar retribusi di depan selama satu tahun. “Seharusnya pemenang lelang membayar di depan satu tahun sekaligus, ini untuk menghindari kemungkinan terjadinya wanprestasi,” paparnya sembari menyayangkan penetapan pengelola WC dilaksanakan dengan cara lelang.
Terpisah, Kasi Pengelolaan Data pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kebumen Martijo SSos mengatakan, langkah yang dilakukan DPPKAD sudah benar dan telah sesuai prosedur. DPPKAD juga tidak memenangkan pelelang tertinggi, sebab salah satu pelelang juga ada yang berani mengajukan angka Rp 6 juta perbulan. “Kita melihat estimasi, dari proposal para pelelang. Estimasi tersebut, dapat menilai kelayakan pelelang untuk dapat menjadi pengelola WC Umum,” tegasnya.
Dijelaskannya, lelang pengelola WC umum, diikuti oleh sembilan peserta. Harga yang diajukan pun sangat variatif. Panitia lelang tidak hanya melihat dari besaran dana, melainkan juga mempertimbangkan kelayakan estimasi dana. “Sementara itu, pendirian kantin di area WC umum tersebut dinilai telah melanggar ketertiban keindahan dan kebersihan (K3 )kota,” ucapnya. (mam)