• Berita Terkini

    Senin, 04 April 2016

    Gembong Curanmor Diringkus, Belasan Motor Diamankan

    cahyo/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)– Petualangan Sukirman Yanto alias Kantong (46), gembong pencurian sepeda motor (curanmor) berakhir di tangan polisi. Pria warga Cilacap itu diringkus dan dijebloskan ke penjara setelah aksinya mencuri belasan sepeda motor di sejumlah wilayah.

    Wakapolres Kebumen Kompol Parasian Gultom didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Willy Budiyanto mengatakan, pihaknya telah menetapkan Sukirman Yanto sebagai tersangka.

    Adapun modusnya, tersangka mencari sasaran motor yang terparkir di luar  rumah dan masuk ke rumah dengan cara merusak jendela. Setelah mendapatkan hasil curian, saat itu juga motor di bawa ke daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya Kabupaten Jawa Barat. "Selain mencuri motor tersangka ini juga membawa benda apa saja yang ditemukan di rumah korban, baik dompet, HP, dan barang-barang lain yang memiliki nilai ekonomi," kata Wakapolres diamini AKP Willy, Minggu (3/4/2016).

    Tertangkapnya Sukirman Yanto warga RT 06 RW 02 Desa Gintungreja, Kecamatan Gandrungmangu tersebut berawal dari laporan Brigadir Tri Yudha Bakti, anggota P3D Polres Kebumen yang kehilangan sepeda motornya. Setelah melakukan penyelidikan, pada 21 Maret lalu, polisi mendapat informasi Sukirman Yanto berada di rumah istri sirinya, Rumini warga Dukuh Keposan, Kelurahan/Kecamatan Kebumen.

    Di bawah pimpinan Kasatreksrim AKP Willy Budiyanto, satresmob Polres Kebumen bergerak ke lokasi. Tanpa perlawanan, Sukirman Yanto pun diamankan. Turut diamankan, satu mata kunci palsu, sebuah dompet kulit warna cokelat, sepasang sepatu PDH serta Hp milik korban bernama Brigadir Tri Yudha Bakti yang tak lain anggota P3D Polres Kebumen.


    Dari hasil pengembangan, diketahui Sukirman Yanto alias Kantong telah berkali-kali melakukan aksi pencurian sepeda motor. “Setelah kami lakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap SY, kami dapatkan informasi yang sangat menarik. Dari keterangan tersangka terungkap sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara,red) curat curanmor di Wilayah Kebumen dan wilayah Banyumas,” terang  Willy.

    Sejumlah TKP yang berhasil terungkap diantaranya, 7 wilayah Polsek masing masing Kebumen, Gombong, Kutowinangun, Alian, Rowokele, Buluspesantren, Karanganyar, Petanahan dan beberapa TKP di wilayah Hukum Polres Banyumas. “Dan dari keseluruhan berjumlah 17 TKP yang di akui SY, dengan hasil kejahatan berupa sepeda motor,” imbuh Kasat Reskrim.

    Tak berhenti di situ, Satreskrim melacak keberadaan sepeda motor hasil kejahatan tersangka. Perburuan dimulai. Selama tiga hari Kamis-Sabtu (31 Maret -1April), polisi mendapatkan 11 sepeda motor hasil kejahatan tersangka di daerah Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat. Belasan motor dari berbagai type dan merk itupun diamankan di Mapolres Kebumen sebagai barang bukti.


    Kasat Reskrim menambahkan, pihaknya akan sesegera mungkin mengumumkan identitas kendaraan hasil kejahatan SY, supaya belasan kendaraan tersebut dapat dibawa pulang pemiliknya. Sementara, tersangka dijerat dengan pasal 363 KU H Pidana tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top