imam/ekspres |
Salah satunya soal Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru, khususnya Pasal 17 yang mengatur rasio guru dan siswa. Menurut Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd, pihaknya meminta agar pemberlakukan pasal 17 itu ditunda, direvisi atau bahkan dihapus.
"Bila aturan itu benar-benar diterapkan, kacau dunia pendidikan. Sebab, di Kebumen masih banyak sekolah yang rasio guru dan siswanya kurang dari standar," kata Tukidjan.
“Kami juga memohon peraturan yang membatasi kenaikan pangkat guru juga ditiadakan. Sebab dalam peraturan tersebut berbunyi jika dalam lima tahun dari pangkat terakhir guru tidak bisa naik, maka tunjangan fungsional dan maslahat tambahan dicabut, sehingga guru tidak mendapatkan tunjangan tersebut,” paparnya.
Dalam kesempatan itu Tukidjan juga menyoroti peraturan tentang masuk kerja, yang menyatakan apabila guru tiga hari dalam satu bulan guru tidak masuk tanpa alasan maka TPG hangus (tidak diberikan).
Aturan rasio guru, sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2008 tentang guru menyebutkan jika rasio guru dan siswa tidak sesuai maka guru tidak lagi mendapatkan Tunjangan Profesioal Guru (TPG). Adapun rasio siswa dan guru, sesuai pasal 17 tersebut diantaranya, untuk TK dan RA 15 : 1, SD sederajat 20 : 1, MI sederajat 15 : 1, SMP sederajat 20 : 1, MTs sederajat 15 : 1, SMA sederajat 20 : 1, MA sederajat 15 : 1, SMK sedejat 15 : 1 dan MAK sederajat 12 : 1. Aturan tersebut rencananya akan diberlakukan efektif pada bulan Juli 2016 mendatang.
Menanggapi Hal itu, Plt Ketua PB PGRI Dr Unifah Rosidi MPd menyatakan siap memperjuangkan aspirasi para guru, dengan mengkomunikasikan (merekomendasikan) hal itu kepada Menteri Pendidikan Anies Baswedan. Terkait dengan kenaikan pangkat guru, Unifah meminta kepada Menteri pendidikan, agar dilakukakan dengan satu pintu. “Jika guru tidak berangkat tiga hari dalam satu bulan, seharusnya TPGnya dipotong, dan buka tidak diberikan. Itu namanya memberikan tunjangan sesuai dengan kinerja guru,” paparnya.
Menurut Unifah organisasi guru yang berdiri dari, oleh dan untuk guru hanyalah PGRI. PGRI merupakan organisasi yang benar-benar memperjuangkan para guru. Karena terbentuk dari, oleh dan untuk guru. PGRI juga tidak takut dan dengan lantang berani menyuarakan asiprasi para guru mulai dari tingkat daerah hingga pusat. “Kita berbeda dengan orgasisasi guru lainnya. Kita benar-benar memperjuangkan guru, maka kepada para guru yakinlah dengan perjuangan PGRI,” ucapnya. (mam)