ilustrasi |
Kapolres Kebumen, AKBP Alpen SIK SH SMH melalui Kapolsek Gombong AKP Cahyadi Abdillah SSos mengatakan, kelima orang itu masing-masing VW (26) laki laki, warga Gombong, TH (24) perempuan asal Klaten, namun lama menetap di Gombong, DH (26) laki laki warga Gombong, SA (66) laki laki warga Gombong dan SMN (42) perempuan warga Gombong sekaligus yang menyediakan tempat untuk berjudi.
"Pengungkapan kasus judi ini berawal saat anggota kami sedang melakukan patroli. Pada , Kamis (14/4) pukul 22.00 WIB, kami mendapatkan informasi dari salah satu warga setempat (Kalitengah), bahwa dirumah SMN (45) perempuan, sedang berlangsung judi ceki,"kata AKP Cahyadi Abdillah.
Benar saja, saat polisi mendatangi lokasi, kelima orang tersebut tengah asyik berjudi jenis kartu cina (ceki). Tanpa perlawanan, kelima-limanya diamankan. Turut diamankan, barang bukti berupa dua set kartu ceki, dan uang tunai yang dijadikan sebagai taruhan sebesar Rp 1,82 juta lebih.
“Saat ini kawanan penjudi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gombong. Kami sangat berterima kasih terhadap warga yang memberanikan diri melaporkan aksi kelima penjudi yang dianggap meresahkan,” tutup Cahyadi. (cah)