• Berita Terkini

    Rabu, 27 April 2016

    Jelang Diberlakukannya PP No 74 Tahun 2008, Guru Jangan Takut Kehilangan TPG

    Drs Agus Septadi/fotoimam
    KEBUMEN – Kalangan guru di Kebumen diminta tak terpengaruh dengan beredarnya isu terkait pemberlakuan pasal 17 PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang mengatur rasio siswa dan guru. Sebab, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah raga (Dikpora) Kabupaten Kebumen telah memiliki solusi terkait hal tersebut.

    Hal itu dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH melalui Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Drs Agus Septadi, kemarin.  "Para guru jangan kuatir, sebab keputusan pemerintah tidak mungkin akan merugikan guru," kata Agus Septadi.

    Seperti diberitakan, PGRI Kebumen memrotes rencana diberlakukannya PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru yang akan efektif Juli mendatang. Salah satu yang dipermasalahkan, adanya pasal 17 yang mengamanatkan rasio guru dan siswa.  Jika rasio guru dan siswa tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, maka guru tidak lagi akan mendapatkan Tunjangan Profesional Guru (TPG). Padahal di Kebumen masih banyak sekolah yang rasio guru dan muridnya belum memenuhi standar.

    Menanggapi hal itu, Agus Septadi mengatakan, PP Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru tersebut memang mengharuskan penyesuaian di lapangan. Apalagi, di Kebumen masih banyak sekolah yang rasio guru dan muridnya belum memenuhi standar. Salah satu yang tak bisa dihindari, katanya, adalah regrouping (penggabungan) sekolah.


    Namun demikian, Agus Septadi pun menjelaskan, regrouping tidak mungkin akan mengalahkan kepentingan nasional yakni satu desa satu sekolah. Ini berarti tidak mungkin akan dilaksanakan regruping dua sekolahan yang berada di dua desa. "Bilapun di suatu desa hanya terdapat satu sekolah dan jumlah rasio guru dan muridnya tidak memenuhi, guru tetap akan mendapatkan TPG," tegasnya.

    Pihaknya kini juga gencar melaksanakan sosialisasi regrouping. Dalam mengawali pelaksanaan regrouping, kepala UPT Dikpora di masing-masing kecamatan, terlebih dahulu mengundang para tokoh masyarakat, camat, wali siswa serta pihak terkait untuk melakukan sosialisasi. Selanjutnya dibentuk panitia yang pengesahannya ditandatangani camat setempat. "Jika sepakat melaksanakan regrouping dan persyaratannya terpenuhi, maka penggabungan SD tersebut bisa dilaksanakan pada tahun ajaran 2016/2017," paparnya, sembari mengatakan idealnya regrouping memang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru.

    Lebih lanjut Agus Septadi mengatakan, pelaksanaan regrouping SD di kabupaten berslogan Beriman ini sebenarnya sudah dilakukan di sejumlah tempat. Tahun 2015, sudah terdapat di 2 SD yakni SD Bonosari Sempor dan SD Ambal Kebrek Kecamatan Ambal. "Dan setiap tahunnya ada," imbuh Agus yang juga Pembina PGRI Kebumen itu.

    Dikatakannya, jika regrouping tidak dilaksanakan sesuai Pasal 17 PP Nomor 74 Tahun 2008, maka akan semakin banyak guru yang tidak mendapatkan tunjangan sertifikasi karena tidak memenuhi rasio 1:20. Kecuali untuk SLB, pendidikan lanjutan khusus, korban narkotika, pendidikan langka dan untuk kepentingan nasional. Di mana diatur pada Pasal 18 PP Nomor 74 tahun 2008,dan kini dari sebanyak 806 SD, ada 30 persen yang tidak memenuhi rasio tersebut.(mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top