• Berita Terkini

    Sabtu, 09 April 2016

    Warga Pejagoan Tewas Disambar Gajah Wong

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Selain kecelakaan maut di Jembatan Karanganyar, kejadian sama juga terjadi di dukuh Bojong Kelurahan Panjer Kecamatan Kebumen. Kali ini, naas dialami  Umar Sahid (40) warga RT 2 RW 7 Dukuh Legok Desa/Kecamatan Pejagoan yang tewas akibat tersambar kereta api Gajah Wong, Jumat siang (8/4/2016).

    Informasi yang berhasil dihimpun, kecelakaan berawal saat korban yang berprofesi sebagai tukang pijat itu hendak menemui pasiennya. Sesampai di sebelah barat jembatan renville, korban turun dari sepeda. Selanjutnya sepeda itu dituntun menyeberangi jembatan. Sesampai di seberang jembatan, sepeda korban tersangkut di rel kereta api.

    Di saat bersamaan, melaju KA Gajah Wong dari arah Barat. “Korban sebenarnya sempat berusaha menyelamatkan sepeda, namun pada saat yang bersamaan dari arah Barat melaju melaju kencang kereta api, korban pun tertabrak dan terlempar ke timur,” ujar Kepala Desa Pejagoan, Amin Kurniawan yang menjadi salah satu saksi kejadian tersebut, kemarin (8/4).

    Kerasnya tabrakan membuat korban meninggal di tempat dengan luka parah pada bagian kepala. Selain itu, sepeda milik korban ikut rusak.

    Kecelakaan melibatkan KA yang dialami Umar Sahid menambah panjang kejadian serupa.  Sepekan sebelumnya, persisnya 2 April 2016,  M Jaki Murtadlo (22) warga Desa Bejiruyung Kecamatan Sempor meninggal disambar kereta di perlintasan kereta api di Desa Kemukus Kecamatan Gombong.

    Pada 14 Maret 2016, seorang warga Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong  Sumini harus meregang nyawa setelah diserempet KA Fajar Utama jurusan Yogyakarta-Pasarsenen di pintu kereta api di Jalan Puring, Kelurahan Wonokriyo, Kecamatan Gombong atau sebelah timur Stasiun Gombong.

    Pada 8 Maret 2016, Marsikin (65) warga RT Tanjungsari, Kecamatan Buluspesantren tewas seketika tersambar KA Progo jurusan Lempuyangan- Pasarsenen di perlintasan KA nomor 559 Stasiun Soka.

    Pada 10 Januari 2016, seorang pegawai lepas Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) Kabupaten Kebumen, Zaeni Masduki menjadi korban menyusul kecelakaan yang dialaminya di perlintasan tanpa palang pintu nomor 572 Desa Kalibagor, Kecamatan Kebumen.

    Sebelumnya di penghujung tahun 2015 persisnya 31 Desember 2015, Andiroh (16) penduduk Dukuh Dampek RT 03/09 Desa Pujodadi, Kecamatan Bonorowo, juga tewas tertabrak KA Lodaya. Sedangkan di perlintasan KA Jalan Pemuda Kebumen, kecelakaan serupa terjadi dibulan April 2015 dan Januari 2016. Dalam kecelakaan di bulan April 2015, Mubaedah (50) warga Desa Kedungreja, Kecamatan Klirong, juga harus meregang nyawa karena tertabrak KA Fajar Utama jurusan Yogya-Pasarsenen.  Sementara ditempat yang sama, perlintasan Jalan Pemuda Kebumen, sembilan bulan kemudian, 3 Januari 2016 juga terjadi kecelakaan serupa korban atas nama Ardani (46) warga Desa Muktisari, Kecamatan Kebumen.

    Manager Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Surono mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Salah satu penyebab utama kecelakaan, kata Surono tak lepas dari ketidakhati-hatian para pengguna jalan.  Padahal dalam pasal 124 Undang-undang nomor 23 tahun 2007 Tentang Perkeretaapian sudah ditegaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA. Artinya pengendara wajib berhenti dan menunggu hingga KA lewat.

    Kemudian dipertegas dalam pasal 114 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang mewajibkan pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal sudah berbunyi atau palang pintu perlintasan KA sudah mulai ditutup.

    Meski sudah dilengkapi dengan rambu-rambu, lanjut dia, palang pintu maupun penjaga perlintasan, potensi kecelakaan di perlintasan KA masih akan terus ada selama pengendara sendiri tidak patuh terhadap aturan.

    Karena kereta api tidak akan bisa berhenti secara mendadak seperti mobil untuk menghindari terjadinya kecelakaan. "Setidaknya butuh jarak 600 meter sampai berhenti karena dorongan massanya yang berat," ungkapnya.

    Menurutnya, satu rangkaian kereta api penumpang, rata- rata membawa sepuluh gerbong dengan berat total 400 ton. Bahkan untuk KA barang rata-rata membawa 20 gerbong dengan berat total mencapai 900 ton.(mam/cah

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top