• Berita Terkini

    Rabu, 06 April 2016

    Mengganggu Lingkungan, Kandang Ayam di Pejagatan Diprotes Warga

    Sugito Edi Prayitno/foto imam
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Usaha peternakan ayam potong di RT 2 RW 2 Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun dikeluhkan warga. Pasalnya selain belum dilengkapi dengan ijin gangguan lingkungan, keberadaan kandang ayam tersebut juga dinilai menimbulkan polusi lingkungan,  bau menyengat serta banyak lalat.

    Merasa terganggu dengan keberadaan kandang ayam milik Suhardi itu, warga Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun mengadukannya kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kebumen. Aduan disampaikan oleh Kepala Desa Pejagatan Kecamatan Kutowinangun, Hidayat Djuhri.

    Dalam Surat aduan tertulis tertanggal 21 Maret 2016, Hidayat Djuhri menyampaikan selain menyebabkan bau menyengat dan mengundang banyak lalat, keberadaan kandang peternakan ayam potong itu juga dapat menjadi sarana penularan penyakit.

    Hidayat pun meminta kepada kepada Satpol PP Kebumen untuk melakukan penertiban terhadap pengelolaan kandang ayam sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi, kesabaran warga yang merasa terganggu sudah mulai habis sehingga rawan terjadi tindak anarkis. “Kami sangat berharap kepada aparat Salpol PP untuk segera menindak lanjuti sebelum ada tindakan anarkis dari masyarakat, " tutur Hidayat Djuhri, dalam surat aduannya.

    Atas aduan tersebut, Satpol PP Kebumen langsung melakukan pembinaan pada kepada pihak terkait satu hari setelah laporan disampaikan. Materi pembinaan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2016 tersebut diantaranya, pihak pengelola diharuskan mengurus perijinan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu 30 hari. Pengelola peternakan juga diharuskan menjaga kondusifitas lingkungan serta melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan.

    Kasatpol PP Pemkab Kebumen RAI Ageng Sulistyo Handoko melalui Kabid Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah Sugito Edi Prayitno SIP mengatakan, jika setelah dilakukan pembinaan namun pihak terkait tidak melakukan pengurusan ini dalam jangka waktu yang ditentukan, Satpol PP akan melakukan penertiban dan pembongkaran. “Kita memberi batas waktu hingga tanggal 20 April mendatang,” tutur Sugito di ruang kerjanya, Selasa (5/4/2016).

    Dijelaskannya, semua jenis usaha yang dimungkinkan memiliki dampak lingkungan, maka pemilik usaha tersebut wajib mempunyai ijin gangguan. Jika tidak maka hal itu melanggar Perda nomor 6 tahun 2004 tentang ijin gangguan lingkungan. “Jika tidak dilakukan maka pemilik usaha terancaman sanksi berupa pidana kurungan selama 3 bulan penjara atau denda Rp 50 juta,”  ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top